Medan, Hosnews.id – kantor Lurah yang berada di jalan Selambo Amplas No .20 dengan pak lurah yang bernama Risna Hendra Guswika SE.
Setelah di konfirmasi dengan kaperwil Sumut Sriwage hari selasa pada pukul 10:40 wib di kantor Lurah yang beralamat di jalan medan Amplas No 20 .
Pak lurah Risna Hendra Guswika SE. dengan jelas mengatakan persoalan antara warganya kami yang bernama Sukarani dan suryani dewi. Tidak akan salah satu dari mereka saya keluarkan surat ahli warisnya
Karna dari mereka tidak bisa mediasi dengan baik dan akan kita tunggu niat baik dari kedua belah pihak. Saya sangat berharap kepada ahli waris jangan ributlah karna kami pun sudah sering mencoba yang terbaik untuk semuanya .
Kaperwil Sumut bertanya kepada pak lurah. Apa memang benar untuk pembuatan ahli waris yang lagi ada laporan di poltabes tidak bisa di keluarkan dari kantor Lurah setempat. 25/ februari 2025
Dan pak lurah menjawab tidak bisa bang karna masih ada laporan dari salah satu ahli waris yaitu ibu Sukarani yang istri dari almarhum Nurhidayat dan itupun menurut keterangan dari kesos camat pak Herman .
Kaperwil Sumut sri wage akan menindak lanjutin ini ke kantor Camat Medan Amplas yang berada di jalan garu 3 simpang Limun dan mempertanyakan kepada sekcam dan Camat . Soal apa benar untuk mengurus ahli waris tidak bisa di kluarkan karna ada laporan di polrestabes medan.
Dan mungkin kita dari media akan mendampingi dan mempertanyakan sampai ke pemko kota Medan kalau itu perlu kita lakukan untuk membantu masyarakat yang kurang mengerti soal administrasi di pemerintah khususnya di Sumut