MEDAN, HOSNEWS.ID- Satreskrim Polres Binjai, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tim Inafis Polres Binjai menggelar Pra Rekontruksi kasus pembakaran yang dilakukan oleh pelaku Y kepada seorang anak yang bernama R alias L,( Selasa 20 September 2022).
Kasus yang sempat mengendap selama lebih kurang 4 tahun di Polres Binjai ini memulai babak baru, akibat adanya atensi dari Kapolda Sumatera Utara Irjend Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak pada saat acara Forum Anak Nasional V di Hotel Madani Medan.
Pada saat itu orang tua korban bersama korban L langsung meminta pertolongan kepada orang nomor satu di Polda Sumut itu.Secara spontan Kapolda Sumut meminta Kasubdit Renakta untuk memantau perkembangan perkara, dengan memanggil penyidik Unit PPA Polres Binjai .
Selanjutnya Kapolda Sumut memberikan layanan pemulihan kesehatan di RS Bhayangkara Medan.
Dongan N Siagian selaku Koordinator Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR) dalam keterangan pers nya meminta agar kasus ini segera di tindak lanjuti karena sudah lama membatu di Polres Binjai.
Menurut Dongan lagi, dengan Pra Rekontruksi tadi, sangat jelas peran dari Pelaku yang membakar tangan korban yakni dengan cara mengikat pakai tali plastik, lalu membakarnya.
” Ini jelas-jelas merupakan suatu tindak pidana “, jelas Dongan.
” Bahkan menurut keterangan Penyidik tadi, pelaku sudah di tetapkan sebagai Tersangka, namun tidak dilakukan penahanan ” ujar Dongan.
” Kami meminta kepada Penyidik Polres Binjai untuk segera melakukan penahanan terhadap Tersangka dan Tampar akan terus memantau kasus ini agar pihak penyidik dengan cepat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam penyidikan ” tegas Dongan mengakhiri statementnya.
Sementara Munirrudin Ritonga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumut sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut.
” LPA Sumut bangga dengan Kapolda Sumut Irjend Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak yang cukup memberikan perhatian kepada Korban pembakaran R alias L.” ujar Muniruddin. Atensi kapolda ini bisa menjadikan panduan terhadap banyak nya kasus anak yang mengendap di Polres-Polres dijajaran Polda Sumut.”
Lanjut Muniruddin lagi : ” Terhadap kasus pembakaran R alias L jika memang Polres Binjai lambat atau terkesan menutup nutupi maka LPA Sumut meminta agar kasus ini di tangani oleh Polda Sumut.”
(Nurmala Tambunan)