Kapolres Bangkalan Buktikan Kerja Nyata Bukan Hanya Sekedar Janji, Selama Satu Bulan Berhasil Bekuk 28 Orang Tersangka

BANGKALAN – Kepolisian resort bangkalan buktikan kerja nyata bukan hanya sekedar janji dalam menegakkan kebenaran dan keadilan demi Kesatuan dan Keutuhan NKRI. Selama Bulan Oktober 2022 Polres Bangkalan berhasil menangkap 28 tersangka, dari kasus penyalahgunaan Narkoba 17 tersangka dan 11 tersangka kasus kriminal.

Sedangkan rincian perkaranya sebanyak 24 kasus, 12 kasus kriminal dan 12 kasus Narkoba.

Barang Bukti (BB) yang dapat disita berupa sabu-sabu sebanyak 56.23 gram dan jumlah uang tunai sebesar Rp 2.349.000.00.

“Yang berhasil ditangani oleh jajaran Polres Bangkalan diantaranya terdapat 24 kasus perkara dengan 28 tersangka, Untuk kasus Resnarkoba terkait dengan tindak pidana Narkotika terdapat 12 perkara, Di Polres ada 10 perkara, Di Polsek ada 2 perkara dengan tersangka berjumlah 17 orang, Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 56.23 gram.” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono S.H.S.I.K.M.H. Senin (31/10/2022).

Dia juga menjelaskan, dari 17 tersangka penyalahgunaan Narkoba, 1 perempuan, Sedangkan TKP nya di wilayah:
– Bangkalan Kota 3 kasus
– Kecamatan Socah 3 kasus
– Kecamatan Kamal 2 kasus
– Kecamatan Burneh 2 kasus
– Kecamatan Galis 1 kasus
– Kecamatan Klampis 1 kasus.

“Ada 5 pengedar yang berhasil kita amankan, kita tangkap 11 pemakai dan sejatinya pemakai ini juga adalah pengedar, Namun, dari perkara ini kebetulan mereka kita bekuk dalam keadaan sedang pesta sabu-sabu, tapi sejatinya orang-orang ini adalah pengedar juga.” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit.

Selain itu, Kapolres Bangkalan, Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor 4 kasus dan 4 tersangka:
– Curian dengan kekerasan 2 kasus 3 tersangka
– Tipu gelap 2 kasus 2 tersangka
– Penipuan 1 kasus 1 tersangka
– Penganiayaan 1 kasus 1 tersangka
– Penculikan 1 kasus 1 tersangka.

“Terkait dengan Reskrim terdapat total 12 tersangka dan 16 perkara, karena ada 1 laporan polisi atau penangkapan terkait dengan kapal nelayan yang membawa jaring troll dan ada 4 perkara terkait dengan BBM ilegal sedang dalam proses kami.” ujarnya.

Disamping itu, Kapolres Bangkalan menegaskan, “Bahwa ada kejadian yang menonjol yang sedang diungkap terkait kasus pembunuhan TKP Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, saat ini sedang dalam proses Sidik.”

Upaya yang telah dilakukan pertama:
(1). Melakukan Visum korban
(2). Meminta uji balistik ke Labfor Polda Jatim
(3). Menyita Barang Bukti (BB)
(4). Memeriksa saksi-saksi sebanyak 21 orang
(5). Mengirimkan SP2 HP kepada pelapor.

Pada intinya dari semua perkembangan perkara ini untuk dugaan tersangkanya sudah ada, namun belum bisa kita umumkan ke Publik dulu, semoga tersangka ini bisa cepat kami tangkap.

Untuk tersangka lebih baik menyerahkan diri aja, daripada tindakan tegas apabila kami yang nangkap.

Penulis : Tim Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img