LAMONGAN, hosnews.id – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Perwakilan Jawa Timur Kusnadi mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi viralnya aksi oknum Kepala Desa dan perangkat Desa Kemlagi Lor yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Lamongan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran etika yang jelas dan tantangan terhadap aturan serta aparat penegak hukum.
Dalam foto yang beredar luas di media sosial, Kepala Desa Abdul Rohim dan perangkatnya terlihat berpose menggunakan atribut Paslon, yang mengundang kritik tajam dari berbagai kalangan. KAKI menilai bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung oleh aparatur desa, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Ini terlihat jelas tidak beretika dan menantang aturan yang telah ditetapkan, serta aparat penegak hukum kita,” ujar Koordinator KAKI Jatim. Ia menekankan bahwa tindakan semacam ini menciptakan preseden buruk bagi demokrasi di tingkat desa, Sabtu (09/11/2024).
Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, KAKI mengingatkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Pasal 29 huruf g dan j dengan tegas menyatakan larangan bagi kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik serta terlibat dalam kampanye Pemilu atau Pilkada. “Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan. Aparatur desa seharusnya menjadi panutan dan menjaga netralitas mereka,” tambahnya.
Praktisi hukum Mahfud SH, MH, juga menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 282 dan Pasal 494 yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk mendukung salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. “Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana, dan kami mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
KAKI Jatim mendesak agar Panwaslu dan pihak terkait segera melakukan investigasi terhadap kasus ini. “Kami berharap agar ada tindakan yang konkret untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pemilu di Lamongan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Abdul Rohim mengenai tuduhan ini belum mendapatkan tanggapan. Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas aparatur desa dalam menjaga kepercayaan dan integritas dalam proses demokrasi.
Pewarta: Suwarji
Editor: Red