BANGKALAN – Bergulirnya penembakan mesterius di area sabung ayam Hingga kini tindak kejahatan masih terus terjadi di Wilayah hukum Polres Bangkalan dengan berbagai jenis dari pencurian, penyalahgunaan narkoba, penipuan, perjudian serta baru ini kasus pembunuhan menggunakan senjata api yang terjadi di area sabung ayam Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis beberapa waktu lalu.
Namun demikian pihak kepolisian juga tanpa lelah setiap waktu menunjukkan komitmennya dalam upaya mewujudkan kamtibmas dengan cara menindak tegas pada para pelaku, seperti halnya yang diungkapkan siang ini Senin (31/10/2022) saat kegiatan konferensi pers hasil ungkap kasus beberapa bulan terakhir.
Mengenai pada pelaku pembunuhan dengan menggunakan senpi di Area Sabung Ayam Desa Lantek Barat Kecamatan Galis dengan korban Warga Desa Dabung, Usia 50 Tahun Kecamatan Geger itu secara tegas Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Winisono S.H S.I.K M.H meminta agar segera keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri pada polisi.
Sebab Polres Bangkalan menyatakan selain telah menyatakan hasil uji balistik Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim atas dua proyektil, Polres Bangkalan juga sudah mengantongi data terduga pelaku atas perkara pembunuhan tersebut.
Kapolres Wiwit Gali Motif Penembakan Sabung Ayam Lantek Galis
“Pada intinya dari perkembangan perkara ini, untuk dugaan tersangka sudah ada. Namun belum bisa kami sampaikan ke publik, semoga tersangka ini bisa cepat tertangkap. Imbauan kepada tersangka, lebih baik segera menyerahkan diri daripada kami tangkap. Kami akan tindak tegas apabila kami yang tangkap,” ujar Wiwit secara tegas.
Untuk kasus pembunuhan itu upaya yang dilakukan kepolisian kata Kapolres Wiwit adalah melakukan visum kepada korban, uji balistik labfor juga sudah keluar, menyita barang bukti, periksa 21 orang saksi, mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.
Dalam keterangannya untuk kasus yang ditangani dalam periode Oktober 2022, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap sejumlah 16 perkara dengan 12 orang tersangka. Rinciannya yakni empat perkara curanmor dengan empat tersangka, tiga perkara curat dua tersangka, dua perkara tipu gelap dengan dua tersangka.
Juga satu perkara penipuan satu tersangka, satu perkara penganiayaan satu tersangka, juga satu satu perkara penculikan dengan satu tersangka.
Satreskrim juga tengah memproses satu penangkapan terkait dengan kapal nelayan yang bawa jaring trawl atau cangkrang serta memproses empat perkara kasus BBM ilegal.
Penulis : Tim Hosnews