Ad

Kapolres Palas Diduga Tutup Mata Terkait Oknum Polisi Jualan Rokok Non Cukai

Medan,Hosnews.id- Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait oknum Polisi yang diduga terlibat dalam peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal, kembali diperoleh informasi dari narasumber, bahwa oknum polisi AH masih melakukan aktifitas penjualan rokok Illegal tersebut.

Hal tersebut disampaikan kepada media oleh narasumber yang layak dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (4/12/2024)

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Bapak Kapolres Palas Bapak AKBP Diari Astetika, S.I.K. Rabu (4/12/2024) via selular Whattsapp,. Namun Bapak Kapolres tidak menjawab sama sekali konfirmasi yang disampaikan awak media.

Selanjutnya awak media coba melakukan konfirmasi kepada Kasi Propam Polres Palas,Bapak Iptu G.Harahap,melalui selular Whattsap, Rabu (4/12/2024).

Bapak Iptu G.Harahap langsung merespon dan memberikan keterangannya melalui pesan Whattsapp,beliau hanya mengatakan:
” Silakan Pak kalau memang narasumber mau jadi saksi biar kita ambil keterangannya kami sangat berterimakasih”,ucapnya.

Bagaimana mau jadi saksi, diproses aja belum. Dengan foto-foto yang sudah terekspos di media , apakah oknum tersebut sudah diperiksa atau dimintai keterangan dengan benar dan apakah kedai atau tempat oknum tersebut mengedarkan rokok non cukai tersebut sdh dimintai keterangan tentang kebenarannya ?

Masyarakat berharap melalui media ini, jangan sampai ada kesan Kapolres Palas dan jajarannya dianggap tutup mata dan telinga atas informasi dari masyarakat yang mau belajar taat hukum atas tindakan dan prilaku oknum anggotanya tersebut.

Menurut sumber, oknum tersebut bermental baja, menjual rokok non cukai sepertinya mendapat dukungan dari atasannya Karena walaupun tahun 2020 pernah ditangkap bea cukai, tapi tidak mendapat sanksi apapun dari instansinya sesuai UU No 39 Tahun 2007.
Apa memang pimpinan Polsek setempat membenarkan anggotanya menjual rokok non cukai yg jelas-jelas sudah melanggar UU dan merugikan Keuangan Negara ?

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk perbuatan melawan hukum. Ancaman sanksi pidana tersebut paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur di pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai. (Red dan Timhos).

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

#Komjen Pol Ahmad Dofiri Wakapolri

#Irjen Dedi Prasetyo Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri

#Irjen. Pol. Abdul Karim, S.IK., M.Si., Kadiv Propam Polri

#Budi Gunawan Kapala Kompolnas

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img