SITUBONDO – Hosnews.id ✓ Telah terjadi penganiayaan terhadap balita usia 3 tahun Atasnama RAFFASYA ALGIFARI (Situbondo 5-4-2028). KP.Sapodi RT 001/RW 001 Ds Jatisari Kec.Arjasa kab.situbondo.
Penganiayaan terjadi pada Minggu 27 Februari 2022 pukul 18.50 Wib di Mushola Nurul Iman masuk wilayah kp.sapodai Ds Jatisari Kec.Arjasa kab.situbondo.
Pelaku penganiayaan Atasnama ABDUL MANAN KP. Sapodi Ds Jatisari Kec.Arjasa Kab.Situbondo Wilayah Jawa Timur.
Dalam hal ini sudah dilaporkan kepada polres Situbondo dengan nomor laporan ; TBL/B/57/II/2022/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR.
Dengan Pelapor Atasnama Yuli Isnaini kelahiran Banyuwangi, 4-7-1994, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Indonesia, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Guru, Alamat KP.Sapodi RT.001/RW.001 Ds. Jatisari Kec.Arjasa Kab.Situbondo,” Selasa (01/03/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Koruspi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Timur, memohon dengan hormat kepada Polres Situbondo serius tangani laporan ini. Mengingat tidak sepantasnya anak balita alias dibawah umur harus disiksa sampai berdarah, ini samahalnya prilaku hewan yang tidak berprikemanusiaan.
Aktivis KAKI berharap Laporan ini diproses dengan cepat sesuai aturan undang-undang yang berlaku Karena tidak sepantasnya manusia menyiksa manusia apalagi anak kecil yang tidak tahu apa-apa.
Sebagaimana tugas pokok dan fungsi kepolisian bahwa Polisi bertugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Polisi merupakan lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Perihal ini kami kawal sampai tuntas totalitas dalam artian sampai terjadi tersangka (terjerat hukum) dan laporan ini tidak perlu dioperalihkan ke Ditreskrimum Polda Jatim maupun Mabes Polri,” Tegas Hosen. (SA/Red)