JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali kasus tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT). Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menutup kasus tewasnya Brigadir RAT. Polisi menyimpulkan RAT dengan alasan mati bunuh diri.
“Saya kira terkait dengan kasus utamanya itu harus dijawab dulu. Terkait dengan hal-hal yang sifatnya tambahan tentunya akan dirapatkan ya, apakah perlu dan tidak,” ujar Kapolri di GBK, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Kapolri meminta hal teknis ditanyakan ke jajaran polda dan polres yang menangani kasus itu. Namun paling utama adalah peristiwanya yang terjadi motifnya yang sedang di dalami. Saya kira nanti, karena itu sangat teknis biar yang menjelaskan nanti level polres atau polda.
Diketahui Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan. Peluru yang menembus pelipis kepala bagian kanan menuju pelipis kirinya itu berasal dari senpi berjenis HS dengan kaliber sembilan milimeter,” Kamis (25/04/2024).
“Anehnya penjelasan penjelasan istri dan polisi berbeda sekali, Istri Brigadi RAT, NH (27) mengatakan, suaminya sudah dua tahun terakhir mengawal seorang pengusaha. Dia BKO, dari tahun 2022. Namun, ia tidak mau mengungkapkan identitas pengusaha tersebut. Ada nama bapak pengusaha,” Terang NH di Minahasa Sulawesi Utara, Sabtu 27 April 2024.
Sementara itu, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengeklaim, Brigadir RAT hendak mengunjungi kerabatnya di Jakarta. Maka dari itu, Brigadir RAT mengambil cuti dari dinas kepolisian.
Agus menyebut, Brigadir RAT meminta izin cuti sejak 10 Maret lalu. Sebelum cuti, almarhum disebut masih aktif berdinas di Polresta Manado. Yang bersangkutan meminta izin untuk mengunjungi kerabatnya di kawasan Tegal Parang, Mampang Prapatan. “Jadi dia izin cuti,” jelas Agus, Ahad 28 April 2024.
“Atas kejadian ini, publik berharap kematian Brigadir ART tidak seperti tragedi Ferdy Sambo menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang awalnya dikabarkan terjadi saling tembak sesama polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Ketika itu Ferdy Sambo menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Namun terbukti Menurut hakim, motif pembunuhan Brigadir Yosua tersebut lebih karena ada perasaan sakit hati Putri terhadap perbuatan atau sikap Yosua.
“Maka dari itu, semoga Kematian Brigadir ART tidak karena adanya kecemburuan sosial dalam pengawalan salah satu perusahaan. Dimohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membawa tragedi kematian Brigadir ART ke Meja Hijau sebagai bentuk Alat Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Dan langkah persidangan sebagai bentuk pembuktian bahwa kebenaran dan keadilan masih berlaku di Indonesia sebagai negara hukum. Selanjutnya bicara soal banar dan salah supaya hakim yang menjelaskan di persidangan,” ungkap publik.
Penulis: Said Loebis