Toba, Hosnews.id- Pengadilan Negeri Balige dengan Register Perkara Nomor : 159/Pid.B/2024/PN Blg dengan Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga,SH,MH didampingi 2 anggota Majelis Hakim terkait kasus penganiayaan yang disangkakan kepada MayTambunan, melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (9/12/2024).
Di depan Majelis Hakim, terdakwa May Tambunan menjelaskan tidak ada mendorong Ramses Tambunan sampai terjatuh dan mengakibatkan luka serta tidak ada mencekik leher Ramses Tambunan seperti yang dituduhkan kepadanya dan hal ini sesuai dengan BAP di Polres Toba.
Terpantau juga dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menggali perbuatan yang didakwakan. Bahkan pertanyaan jaksa terkesan ragu dengan dakwaannya karena keterangan saksi-saksi fakta jelas tidak mampu menunjukkan adanya perbuatan terdakwa terhadap korban.
Dalam pemeriksaan terdakwa juga terkuak bahwa selama ini telah terjadi disparitas hukum terhadap May Tambunan, dikarenakan sudah 4 (empat) buah laporan polisi yang dilaporkan May Tambunan di kepolisian terkait perbuatan pidana abang-abangnya yang selama ini tidak pernah diproses Polsek Balige dan Polres Toba sampai ke meja persidangan.
Usai persidangan Penasehat Hukum Dongan Nauli Siagian,SH didampingi Bayu Subronto SH, dan Arief Cahyadi SH memberikan keterangan pers di depan kantor Pengadilan Negeri Balige,dengan mengatakan kepada media:
” Perlu kami tegaskan bahwa permasalahan ini bermula dari korban beserta 7 saudara lainnya tidak mau jika seluruh harta peninggalan orang tua mereka untuk di bagi rata dan yang sudah di jual abang-abangnya untuk dikembalikan baru di bagi kembali. Namun mereka tidak mau. Mereka hanya mau menguasai bagian dari terdakwa,” ujar Dongan.
Sidang dilanjutkan hari Selasa depan dengan agenda mendengarkan Rencana Tuntutan dari JPU.
(Said Lbs )