DEPOK, – ||
Jaksa eksekutor Seksi tindak pidana khusus Dimas Praja Subroto dengan pengamanan dari Jaksa intelijen Alfa dera telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana koruptor Dana pendidikan di kota Depok.
Eksekusi tersebut dilakukan pada Hari Senin, 23 Mei 2022 telah atas nama terpidana WAHYU NUGROHO berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung dan
atas nama ERENA APRILNINGRUM berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II Bandung dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2020 melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpidana WAHYU NUGROHO akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan
Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp. 81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara.
Terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan. (G/PN)