Ad

Kejari Diminta Kembangkan Kasus 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 Bansos, Bukan Untuk 1 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴 𝗣𝗞𝗛

BANGKALAN- PKH adalah program bantuan sosial bersyarat untuk Keluarga Miskin (KM) yang dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan kronis yang sudah dilakukan sejak tahun 2007.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis. Akibat penyalahgunaan tersebut negara dirugikan Rp 2 miliar.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengatakan, dua orang tersebut yakni berinisial NZ yang bertugas sebagai pendamping PKH serta istri Kepala Desa Kelbung berinisial SU.

Dedi mengatakan modus yang dilakukan keduanya yakni dengan mengambil kartu PKH yang dimiliki oleh 300 warganya. Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua pelaku.

“Jadi dari kejadian tersebut, kerugian sementara mencapai Rp 2 miliar yang diambil pelaku dari 300 penerima PKH,” kata Dedi, Rabu (29/6/2022).

Menurut Dedi, penyalahgunaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Keduanya bersekongkol dan membagi hasil dari kartu PKH yang diambil.

“Sebagian kartu PKH dipegang pendamping sebagian lagi dipegang oleh istri kades itu,” ungkap Dedi.

Dedi menyebut sebelum diamankan, kedua pelaku tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 3 kali. Keduanya, menjalani pemeriksaan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan tersebut.

“Tiga kali kita panggil lalu saat ini kami lakukan penahanan dan tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Dikatakan Dedi, pihak Kejari Bangkalan kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab ada dugaan keterlibatan pelaku lain yang ikut menerima aliran dana penyalahgunaan PKH tersebut.

Mahrum Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta agar kejaksaan negeri bangkalan selalu monitor seluruh pendamping PKH di kabupaten Bangkalan. Dalam artian bukan hanya untuk 1 pendamping PKH yang dimasukkan tahanan.

Kami dapat pengaduan dari masyarakat kecamatan tragah, bahwa ada dugaan oknum pendamping kecamatan inisial BS, telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana bantuan program keluarga harapan (PKH).

“KAKI selaku pemerhati kinerja pemerintah dan penampung aspirasi masyarakat tetap bersikukuh bekerjasama dengan Aparat Penegak hukum, baik untuk daerah, provinsi dan pusat.

Karena tidak mungkin kasus ini hanya berlaku pada pendamping asal kecamatan kamal saja. Namun ditengarai persoalan tersebut juga berlaku untuk seluruh oknum pendamping PKH se-kabupaten bangkalan hanya saja nunggu giliran.

“Masyarakat tidak perlu takut mengadukan persoalan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH.

Karena Mentri Sosial ( Mensos ) Tri Rismaharini menyarankan untuk melaporkan pendamping PKH kepihak berwajib, yakni bagi mereka yang telah menyalahgunakan tugas pokok dan fungsi,” Tegasnya. (WIE-RED)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img