PAMEKASAN,HN.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Kejari Pamekasan, hingga kini masih menunggu alat bukti tambahan untuk menetapkan tersangka, setelah proses pemeriksaan naik dari penyelidikan ke penyidikan, dalam kasus yang melibatkan pejabat Diskominfo Pamekasan tersebut.
Kepala Kejari Pamekasan, Muhklis, melalui Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menyampaikan bahwa perkembangan dugaan tipikor DBHCHT 2021, sudah dalam tahap penyidikan. “Perkembangan penanganan perkara dugaan tipikor anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2021, pada Diskominfo Kabupaten Pamekasan, telah memasuki tahap penyidikan. Tim Jaksa Penyidik Kejari Pamekasan, masih bekerja dengan melalukan pemanggilan-pemanggilan antara pihak terkait,” ujarnya, pada Rabu 08 Juni 2022.
Ardian juga menambahkan, bahwa suatu tindak pidana harus dikumpulkan alat bukti. Sehingga, agar menjadi terang dan kemudian baru diikuti dengan penetapan tersangka. Kejari Pamekasan, kata Ardian, akan mengumpulkan alat bukti agar menjadi terang suatu tindak pidana.
Dan segera kemudian, diikuti dengan penetapan tersangka. Berkas sudah di Pidsus, sudah penyidikan dan segera ada tersangka. Mohon doa dan dukungannya, guna kelancaran proses penyidikan ini. Tim jaksa penyidik akan bekerja secara profesional, untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, buntut dari dugaan ini, forum mahasiswa dan masyarakat revolusi (Formaasi) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan.
Kedatangan mereka, untuk melakukan audiensi dan menanyakan kejelasan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021.
Formaasi juga ingin mengawal sampai kasus dugaan penyalahgunaan dana DBHCHT 2021, diusut tuntas. Formaasi tidak ingin ada main mata antara pihak Kejari dan Diskominfo Kabupaten Pamekasan.
“Kita akan mengawal sampai tuntas terkait dugaan korupsi DBHCHT tahun 2021 ini. Kami tidak ingin, ada main mata antara kejaksaan ini dengan pihak kominfo. Dan kami akan mengawal sampai persoalan ini ada keputusan hukum yang inkrah dari pengadilan,” ujar Kholilurrahman selaku Ketua Formaasi. (TF/RED)