Medan, Hosnews.id– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (7/2/2025).
Dalam orasinya GMPK mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan GMPK Nomor 02.A/LAP/GMPK.SU/I/2025 ter tanggal 20/01/2025
Dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Informasi yang diperoleh wartawan, terjadinya penetapan CV Amanda menjadi perusahan pemenang tender senilai Rp 12 Miliar tersebut, diduga tidak lepas dari andil Bupati Labuhanbatu Utara.
“Jadi, bangunan gedung UPTD Bapenda Labuhanbatu Utara bernilai Rp 12 Miliar tersebut, berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Nah, Bupati Labuhanbatu Utara diduga meminta agar proyek tersebut dikerjakan kontraktor yang merupakan orang terdekatnya. ” ujar Azzar usai melakukan aksi unjukrasa, Jumat (7/2/2025) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terang Azzar lagi, ” orang kepercayaan Bupati yang diamanahkan untuk mengerjakan proyek tersebut, diduga mencari “tumbal” yakni Wakil direktur perusahaan yang disewa yang bernama Ns. Artinya, jika suatu saat proyek tersebut bermasalah, posisi Bupati dan orang kepercayaan Bupati tidak terdeteksi,”
“Jadi mereka mencari perusahaan dengan pembayaran sewa 2.5 persen dari nilai kontrak. Sementara untuk total fee mencapai 17 persen. 10 persen untuk Bupati, 7 persennya untuk anak main Bupati dan juga Wakil Direktur CV Amanda Citra beserta lingkaran kontraktor yaang merupakan pemainnnya” .
Oleh karena itu, organisasi GMPK Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan KPK untuk segera memanggil dan memeriksa orang kepercayaan Bupati Labura, Wkl Direktur CV.Amanda Citra Ns, Kepala UPTD Bapenda Aek Kanopan, serta usut tuntas aliran dana fee proyek tersebut,”ucap Azzar mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan saja yang melakukan penawaran yaitu CV Sanjaya dan CV Amanda Citra yang diduga kerap disewa-sewakan para mafia proyek. CV Amanda Citra sebagai pemenang tender yang beralamat di Jl. SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Blok. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa .
“Yang menjadi persoalan, perusahaan yang dikalahkan pihak Pokja menawar lebih rendah yaitu CV Sanjaya diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan para mafia proyek di Pemerintahan Provinsi Sumut.
” Kami menduga bahwa kedua perusahaan itu disewa bersamaan oleh kontraktor penyedia jasa yang terindikasi sebagai ” Pengantin” proyek, ucap Azzar.
Ketua GMPK Sumut kembali menerangkan, bahwa CV Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahannya sebagai penawar terendah.
Ironisnya lagi, bahwa proyek tersebut diketahui sudah dibayar 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), dikarenakan munculnya tawaran pihak rekanan yang berjanji memberikan Fee Proyek yang lebih besar.
Awak media coba mengkonfirmasi pihak rekanan yakni Wkl.Direktur CV.Amanda Citra Ns, Sabtu (8/2/2025) namun tidak bersedia menjawab konfirmasi.
Selanjutnya awak media coba menghubungi DM yang diduga anak maen Bupati Labura, namun sampai berita ini ditayangkan, tidak bersedia menjawab konfirmasi media.
(Said Lbs)