KAKI Jatim Soroti Kekurangan Volume Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan, Mendesak Tindakan Tegas

HOSNEWS.ID, LAMONGAN- 28 Juli 2025 — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) perwakilan Jawa Timur kembali mengungkapkan temuan yang mencurigakan terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek konstruksi yang dibiayai melalui Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan.

Temuan ini terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencatat adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp343 juta akibat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dilaksanakan dan yang tercantum dalam kontrak. KAKI mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini.

Kekurangan Volume Pekerjaan dan Pembayaran Berlebih: BPK Temukan Kejanggalan

BPK mengungkapkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara hasil pekerjaan dan volume yang tercantum dalam kontrak. Dalam laporan tersebut, terdapat tiga paket pekerjaan yang belum dibayar lunas.

Sementara lima paket lainnya mengalami kekurangan volume pekerjaan, yang berakibat pada kelebihan pembayaran. Temuan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencerminkan kegagalan pengawasan dari pihak berwenang.

Beberapa proyek yang disoroti dalam temuan BPK termasuk perbaikan jalan Pule-Sambeng, Kedungpring-Sukobend, hingga Tanjung-Songokareng, yang memanfaatkan anggaran Belanja Modal sebesar Rp220.926.231.354,00.

BPK mencatat, potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume ini mencapai Rp40.217.335,04 pada tiga paket pekerjaan, dan Rp293.754.572,23 pada lima paket lainnya.

BACA JUGA : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rotasi 14 Kajari dan 2 Asisten

Kusnadi KAKI: “Pengawasan Harus Diperkuat, Sanksi Harus Diterapkan”

Kusnadi, perwakilan KAKI Jawa Timur, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Ia menyatakan, “Kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara. Namun, yang lebih parah lagi adalah lemahnya pengawasan di tingkat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Lamongan.

Pemerintah Kabupaten Lamongan harus bertindak tegas, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengatur sanksi administratif bagi penyedia yang tidak memenuhi kewajibannya.”

Kusnadi juga menyoroti bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Lamongan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait gagal melakukan pengawasan yang memadai, yang berujung pada pembayaran berlebih dan ketidaksesuaian pekerjaan. “Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuhnya.

Klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Lamongan: Sudah Lunasi, Namun Efektivitas Dipertanyakan

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Lamongan, Siti Zulkhah, dalam tanggapannya menyatakan bahwa seluruh temuan dalam LHP 2024 telah dilunasi.

“Semua temuan LHP 2024 yang disampaikan sudah lunas setelah kami konfirmasi dengan bidang yang menanganinya,” ujarnya.

Namun, meskipun pembayaran telah dilakukan, KAKI mempertanyakan apakah langkah tersebut cukup untuk menutupi kelalaian dan kerugian yang telah terjadi.

Kusnadi kembali menegaskan bahwa meski pembayaran dilakukan, temuan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang merugikan negara, dan oleh karena itu, dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut serta penegakan hukum yang transparan dan tegas.

Penegakan Hukum yang Transparan dan Tegas: Harapan KAKI untuk Masa Depan

Kusnadi berharap permasalahan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan reformasi pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek konstruksi.

“Keberhasilan pengawasan adalah salah satu kunci untuk mencegah tindak pidana korupsi. Jika kita dapat memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proyek ini bertanggung jawab dan sanksi diterapkan dengan adil, maka anggaran negara dapat digunakan secara efisien untuk kepentingan rakyat,” katanya.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Jalan Rp 382 Juta, Kades dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan

KAKI juga berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi instansi pemerintahan lainnya dalam mengelola anggaran publik.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa tidak ada penyimpangan atau tindakan yang merugikan rakyat, serta menghindari penyelewengan anggaran yang dapat merugikan pembangunan yang berkelanjutan.

Pentingnya Pengawasan yang Ketat dan Penegakan Hukum yang Tegas

KAKI menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan anggaran negara dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah korupsi serta penyalahgunaan anggaran negara.

“Pencegahan tindak pidana korupsi dimulai dengan pengawasan yang ketat terhadap anggaran publik. Ini adalah kunci agar pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat untuk rakyat, bukan malah merugikan mereka,” tutup Kusnadi.

Tentang KAKI
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) adalah organisasi yang berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia dan memastikan bahwa setiap anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel. KAKI terus memperjuangkan integritas dalam sektor publik dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik koruptif di seluruh Indonesia.

Pewarta: [Swj/Gondes]
Editor: Redaksi.

Tags: KAKI, Komite Anti Korupsi, Lamongan, BPK, kekurangan volume pekerjaan, pengadaan barang/jasa, pemeriksaan BPK, proyek konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, korupsi, pengawasan anggaran, pemerintah daerah, hukum anti korupsi.

Baca juga berita sebelumnya di sini..👇
https://hosnews.id/bpk-ungkap-proyek-bermasalah-di-lamongan-kekurangan-volume-pekerjaan-capai-rp343-juta-di-dinas-pu-bina-marga/

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img