Keluarga Penerima Manfaat Bansos Mendapat Labelisasi KPM PKH Kementerian Sosial Republik Indonesia

Bangkalan, Hosnews.id –
Penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH/BPNT mendapat Anugerah gelar dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Derektorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Labelisasi KPM PKH ini dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019 oleh Derektorat Jendral Kementerian Sosil Repunblik Indonesia melalui Derektorat Jaminan Sosial Keluarga nomor : 1000/LJS/HM.01/06/2019,” Senin (22/11/2021).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, WIBAGIO SUHARTA,S.sos,MM. Nampak Ceria Saat Menjelaskan Tentang Pemasangan Labelisasi.

WIBAGIO SUHARTA, S.sos, MM. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan menjelaskan pelabelan ini menindak lanjuti surat dari Derektur Jendaral Perlindungan dan Jaminan Sosial Republik Indonesia.

Untuk sementara pelabelan di lakukan di lima (5) Kecamatan Ekstrem Kabupaten Bangkalan dan dua lima (25) Desa, diantaranya pelabelan di Lombang Dajah Blega. Dengan tujuan supaya diketahui bahwa keluarga penerima bansos bener-benar layak mendapat santunan dari pemerintah.

Dalam hal ini merujuk kepada surat Derektur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2029 tertanggal 9 Mei 2019. Perihal Intruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum.

Sebagaimana isi surat Derektorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial ;

  1. Derektorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Mendukung adanya Intruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum serta pemasangan Stiker dan/atau Cat Label pada rumah KPM PKH dan BPNT.
  2. Pemasangan Stiker dan/atau Cat Label hendaknya mengganti Pengguna kata ” Keluarga Miskin” menjadi Keluarga Pra Sejahtera.
  3. Pemasangan Stiker atau Cat Label dengan tulisan ” Keluarga Miskin” dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat dan martabat keluarga penerima manfaat dan berpotensi menimbulkan stigma yang membahayakan bagi terciptanya Intruksi sosial dalam Masyarakat.
  4. Mohon kiranya Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan surat edaran ini di daerah masing-masing. Bagi daerah yang sudah terlanjur melakukan penempelan Stiker dan/atau Cat Label tersebut, diharapkan dapat mengganti isi tulisan dimaksud dan melaksanakan secara konsisten,” Tutur Wabagio. (SH/Red).

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini