Kementerian Perindustrian Wajib Mensejahterakan Rakyat Khususnya Dalam Bidang Usaha Kecil dan Menengah

JAKARTA – Hosnews.id – Aturan Baru Menperin, Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah bagi Masyarakat dan UKM.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro

Pemerintah terus melakukan sinergi kebijakan antar kementerian untuk menanggulangi persoalan minyak goreng. Bauran kebijakan dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Hal ini karena minyak goreng merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi yang luas.

Untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.

Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhanmasyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers, di Jakarta, pada Senin 21 Maret 2022. (DH-RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini