Keterkaitan OTT Dirjend Kementerian Pertanahan, KAKI Jatim Desak KPK Periksa ATR/BPN Sidoarjo

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Jawa Timur. Setelah sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta dan Kabupaten Bogor, penyidik KPK pada Rabu (23/9/2026) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan di Mojokerto bertujuan membangun konstruksi perkara secara utuh.

Langkah KPK tersebut mendapat perhatian dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur. Organisasi tersebut mendesak KPK tidak berhenti di Mojokerto, tetapi turut menelusuri dan memeriksa Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

KAKI Jatim menilai perluasan penyidikan ke Jawa Timur semestinya menjadi momentum bagi KPK untuk memeriksa seluruh kemungkinan keterkaitan layanan pertanahan, termasuk proses penerbitan, peralihan, pengurusan maupun persoalan HGB dan hak atas tanah di wilayah Sidoarjo.

Desakan tersebut disampaikan seiring dengan langkah KPK yang kini mulai mengembangkan penyidikan hingga luar wilayah Jabodetabek. Dalam perkara yang sedang ditangani, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.

KAKI: Jangan Hanya Mojokerto

KAKI Jatim meminta KPK tidak menjadikan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto sebagai titik akhir penelusuran di Jawa Timur.

Menurut KAKI Jatim, jika penyidik menemukan adanya keterkaitan dokumen, komunikasi, transaksi atau aliran kepentingan dengan wilayah lain di Jawa Timur, maka seluruh pihak dan kantor pertanahan yang berkaitan perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Jangan hanya Mojokerto. Kalau memang penyidikan sudah masuk Jawa Timur, kami mendesak KPK juga melihat Sidoarjo. Periksa dan telusuri Kantor Pertanahan Sidoarjo apabila ditemukan indikasi atau keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” demikian sikap KAKI Jatim,” Rabu (23/09/2026).

KAKI Jatim menegaskan desakan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya tindak pidana di Kantor Pertanahan Sidoarjo. Namun, pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Budi Prasetyo menyebut proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan KPK.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Dengan meluasnya penyidikan ke Jawa Timur, KAKI Jatim meminta KPK menelusuri setiap kemungkinan keterkaitan secara menyeluruh, termasuk di Sidoarjo, berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan. (Syaif)

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Jubir KPK Budi Prasetyo

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img