Ketua DPD MADAS JATIM H Zainal Fatah Tanggapi Pemberitaan Lensaindonesia.com

SURABAYA – Beredarnya tentang Pemberitaan soal indikasi Ketua Umum Madas H Berlian Ismail jadi tersangka soal kasus penyerobotan lahan tanah obyek rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya. Adapun pemberitaan dimaksud diterbitkan Media Online Lensaindonesia.com yang sudah menyebar di kalangan Group WhatsApp.

“Mendengar pemberitaan dinilai kurang pantas di jadikan bahan diskusi, H Zainal Fatah Ketua DPD MADAS JATIM mengatakan bahwa MADAS Tidak asal melangkah dalam sebuah persoalan tanpa sebuah landasan yang mendasar. Maka kami menilai bahwa Pemberitaan tersebut hanya mencari sensasi untuk merusak Marwah dan Martabat Organisasi Madura Asli (MADAS).

Diharap persaudaraannya kepada segenap organisasi masyarakat (Ormas) maupun pergerakan baik dari kalangan media, Aktivis dan LSM di Indonesia khususnya di Jawa Timur. “Karena bagaimanapun kita ini satu, hanya saja beda nama lembaga pergerakan dalam melaksanakan tugas sebagai Swadaya Masyarakat Menyoroti dan Menyurati Kebijaksalahan Pemerintah,” Ungkap Ketua DPD MADAS JATIM,” Kamis 5 Oktober 2023.

“Diketahui berita sebelumnya, Berlian Ismail Marzuki, Ketua sebuah Ormas, menjadi tersangka 2 kasus, namun hingga saat ini masih bebas, bahkan kerap memimpin aksi unjuk rasa di Surabaya, Madura dan Sidoarjo.

Kasus yang pertama adalah penyerobotan tanah. Berlian Ismail Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polrestabes Surabaya, melalui SPRINT-TAP/295/IX/RES.1.2/2018/SATRESKRIM tertanggal 3 September 2018.

Ketua Ormas yang pernah memimpin aksi pemblokiran Jembatan Suramadu terkait truk garam ini sempat melakukan perlawanan hukum terhadap Polrestabes Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berlian Ismail mendaftarkan PraPeradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada 7 September 2018.

Namun, dalam amar putusan PraPeradilan yang diajukan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, menyatakan menolak gugatan pemohon pada 5 Oktober 2018 lalu melalui surat putusan Nomor: 50/Pid.Pra/2018/PN.Sby.

Meski Pengadilan Negeri Surabaya menguatkan status Berlian Ismail Marzuki sebagai tersangka sejak 5 tahun lalu, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini belum melakukan penahanan.

Dengan status tersangka sejak tahun 2018, Berlian Ismail Marzuki kembali memimpin Ormasnya, Jumat (24/12/2021) lalu. Kelompok ini diduga melakukan perusakan gembok pagar untuk menguasai secara paksa obyek rumah di Jl Raya Darmo 153 Surabaya, dan melakukan pengeroyokan.

Alber Riyadi Suwono selalu pihak yang dirugikan, langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan polisi nomor: LP/B/1006/XII/2021/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ada 2 pasal yang dilaporkan, yakni dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 231 Ayat (2) KUHP tentang Pemufakatan perbuatan jahat.

Kasat Reskrim Polrestabes Tabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, belum memberikan tanggapan.

Penulis: Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini