JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Salah satunya Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur.
“Hari ini bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia mengatakan ada dua saksi yang dipanggil KPK hari ini. Satu saksi lainnya bernama Dodik Tri Setiyawan,” Ujar Ali Fikri Juru Bicara KPK,” Senin (09/10/2023).
Asep mengatakan proyek yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan. Korupsi itu merugikan keuangan negara.
“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengn tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta.
“Terkait Pasal 2 dan Pasal 3 belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan. KPK telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus korupsi di Pemkab Lamongan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, KUSNADI Aktivis KAKI Jatim Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan tugasnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten Lamongan.
“Bagaimanapun, Korupsi merupakan salah satu tindak kejahatan yang merugikan pemerintah dan masyarakat karena uang negara yang digelontorkan oleh kementerian keuangan hanya dinikmati oleh oknum pejabat dan kroninya.
Kusnadi menyakini dengan selesainya tugas KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi di pembangunan Gedung Pamkab Lamongan Akan membawa berkah dan Infastruktur pembangunan di segala aspek akan terarah sesuai juklak dan juknis,” Ungkapnya.
Penulis: Gondes