BANGKALAN- Semua pihak yang terlibat dan menikmati aliran duit kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bangkalan, DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim meminta Kejari Bangkalan agar semuanya ditetapkan jadi tersangka.
Ketua DPW KAKI Jatim, Moh Hosen mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Sumber Daya Bangkalan ini menjadi sorotan publik. Karena, para dugaan penikmat uang BUMD ini masih banyak bersemayam dan berlindung di balik layar.
“Oleh sebab itu kinerja dan profesionalisme Kejari Bangkalan dituntut hadir, bijak dan transparan dalam menyelidiki kasus patgulipat korupsi di BUMD Bangkalan ini. Kami menilai yang jadi tersangka saat ini adalah sebagian kecil penikmat. Tetapi di balik layar, masih banyak para mavia yang menikmati hasil korupsi BUMD itu,” ungkap Moh Hosen. Minggu (29/6/2025).
Kata Moh Hosen, Masyarakat Bangkalan banyak menaruh harapan besar kepada Kejari Bangkalan agar proses tipikor BUMD ini rinci dan jelas serta diusut sampai ke akar-akarnya.
“Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus-kasus tersebut. Kejari harus segera menuntaskan penyidikan agar kepercayaan publik tidak luntur dan marwah Kejari tetap harus di mata masyarakat Bangkalan,” ungkapnya.
KAKI juga berpesan pada Kejari Bangkalan agar tetap berhati-hati dalam penanganan agar tidak mengorbankan akurasi dan keadilan. Namun, ritme penanganan juga harus dijaga agar proses tidak berjalan lambat.
“KAKI Jatim siap mendukung langkah hukum Kejari jika dijalankan secara terbuka dan profesional. Kami ingin penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Karena otak dari mavia BUMD ini masih banyak berkeliaran di Bangkalan, maka dari itu kami minta usut sampai ke akar-akarnya,” papar Hosen.
Kasus BUMD ini disebut Moh Hosen berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. KAKI meminta Kejari menjadikan perkara ini prioritas utama.
“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa kami akan tetap konsisten mengawal kasus BUMD ini sampai tuntas.
Jika Kejari tidak menuntaskan kasus korupsi ini BUMD Bangkalan siap-siap Berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami akan tetap mengawasi gerak langkah dari aparat penegak hukum di Bangkalan.
Kami akan selalu hadir untuk memastikan korupsi tidak lagi punya ruang di Bangkalan ini. sebutnya.
Diketahui kasus korupsi penyertaan modal PT Sumber Daya dari 2019–2021 telah menyeret enam orang sebagai tersangka:
- Kamil – Mantan Plt Dirut PT Sumber Daya, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,45 miliar.
- Joko Supriyono – Mantan Inspektur Inspektorat Bangkalan, tersangka penyertaan modal ke UD Mabruq MRS.
- Djunaidi – Pemilik UD Mabruq MRS, ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena alasan kesehatan.
- Kadir – Dirut PT Tonduk Majeng Madura (TMM)
- Ukhtori alias Totok – Direktur PT TMM.
- Sofiulloh Syarif – Komisaris PT TMM.
Demikian 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan. (Syaiful)