Penggunaan Jet Pribadi Bobby Nasution dan Istrinya Patut Diusut Atas Dugaan Gratifikasi

JAKARTA – Diketahui masyarakat merespon dugaan gratifikasi terhadap menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, yang terciduk menggunakan jet pribadi bersama istrinya Kahiyang Ayu.

Media sosial juga diramaikan warganet membahas jet pribadi Bobby dan istrinya, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespon dan menyatakan akan mengusutnya.

“Menurut Laily Hasan, pengacara muda asal pulau Kangean Sumenep, mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi Bobby Nasution dan istrinya patut diusut atas dugaan gratifikasi, melihat latar belakang Bobby sebagai pejabat negara atau Walikota.

“Dugaan gratifikasi terhadap mantu presiden Bobby Nasution patut diusut oleh KPK, mengingat Bobby sebagai Walikota Medan. Kalau belum juga diklarifikasi KPK, maka isu ini akan terus menjadi liar dan mendekati kebenaran pada dugaan masyarakat yang viral,” kata Hasan dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).

Pengacara yang berkantor di daerah Tebet, Jakarta Selatan, ini menjelaskan bahwa pemberian fasilitas dalam bentuk apapun dapat dikatakan sebagai gratifikasi dan tergolong tidakan korupsi dan harus diusut tuntas.

“Undang-undang gratifikasi menyebut bahwa pemberian fasilitas kepada pejabat negara masuk kategori korupsi. Maka KPK harus menjemput bola untuk meminta klarifikasi kepada Bobby Nasution,” jelas Hasan.

Meskipun Bobby Nasution menjelaskan ke beberapa media bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak menggunakan APBD, menurut Hasan hal itu tidak semerta-merta menghentikan aparat penegak hukum untuk meminta klarifikasi.

“Meskipun Bobby mengelak tidak menggunakan APBD, aparat penegak hukum seperti KPK tidak boleh percaya begitu saja, dugaan liar di masyarakat soal gratifikasi itu harus dijawab tuntas, itu berlaku juga untuk semua pejabat negara,” ujar alumni pondok pesantren salafiyah Syafi’iyah Situbondo asuhan KHR. Ach. Fawaid As’ad ini.

Pengacara muda yang juga alumni pondok pesantren Darul Ulum Jombang ini meminta KPK tegas dan menjalankan fungsinya sebagai pemberantas korupsi tanpa tebang pilih.

“Untuk menjawab kecurigaan publik, KPK harus menjalankan fungsi dan peranya untuk pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih. Kaena semua warga negara sama di mata hukum,” tandasnya. (Mohdlor)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini