Ketua KAKI Jatim Desak Polrestabes Surabaya Segera Jadikan Tersangka Terlapor Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP

SURABAYA – Hampir satu tahun Pengaduan penipuan dan penggelapan di Polrestabes Surabaya Nomor: SP.Lidik/1983/V/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 2 Mei 2025 sampai sekarang Jumat 27 Februari 2026 belum ada penyelesaian dari penyidik yang menangani perkara tersebut, lantas ada apa dan mengapa?

IRWIN JUNIARTO pelapor yang dirugikan ratusan juta rupiah merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini, lantaran Terlapor Emanuela Ekowayanti Direktur Keuangan PT Mitra Lelang Indonesia kelihatan mesra dengan Penyidik yang menangani kasus tersebut.

Pasalnya Emanuela Ekowayanti terlapor selalu memberikan janji manis kepada IRWIN JUNIARTO pelapor untuk mengembalikan uang kurang lebih Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terkait pembelian Property yang sebenarnya hanya modus untuk merugikan orang lain.

Karena tidak ada tindak lanjut dari Kepolisian Polrestabes Surabaya terkait pengaduan dimaksud. Maka terbitlah Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/1293/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 10 November 2025. Namun juga tidak ada kejelasan dan malah terkesan ada main mata antara Penyidik dengan terlapor.

   Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim yang mendampingi pelapor Irwin Juniarto mendesak Polrestabes Surabaya untuk segera menjadikan tersangka Emanuela Ekowayanti terlapor pasal 492 dan/atau pasal 486 KUHP sehingga kinerja Polri kelihatan Profesional berintegritas dan tidak merusak citra Bhayangkara," kata Ketua KAKI Jatim, Jumat (27/02/2026).

Kami apresiasi Polrestabes Surabaya tegak lurus dalam menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Polri sesuai pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yaitu memelihara keamanan/ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Perkara Sangat Sulit: Maksimal 120 hari (kurang lebih 4 bulan).
Perkara Sulit: Maksimal 90 hari (kurang lebih 3 bulan).
Perkara Sedang: Maksimal 60 hari (kurang lebih 2 bulan).
Perkara Mudah: Maksimal 30 hari (kurang lebih 1 bulan).

Pada hari kamis 26 Februari 2026 Irwin Juniarto pelapor dan Emanuela Ekowayanti terlapor mendatangi Satreskrim Polrestabes Surabaya menghadap penyidik AIPTU HENDRO IRGIYANTO yang menangani perkara tersebut. Dalam pertemuan tersebut keduanya (pelapor dan terlapor) sempat adu mulut karena Emanuel Ekowayanti tidak komitmen untuk mengembalikan uang dimaksud,” tutur Hosen KAKI Jatim.

Demi nama baik institusi polri presisi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, diharap perkara tersebut langsung ditangani Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn. “Dalam artian, supaya masyarakat puas dengan pelayanan Kepolisian Besar Kota Surabaya dan tidak ada kecurigaan melanggar kode etik Profesi Polri nomor 7 Tahun 2022,” Pinta Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

Kapolrestabes Surabaya KOMBES POL Dr. Luthfie Sulistiawan

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo

Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada

Ketua Komisi III DPR RI Habirokhman

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img