Ketua KAKI Jatim Dukung Kejati Jawa Timur Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan KBS Surabaya

SURABAYA – Sudah lama indikasi Korupsi pengelolaan keuangan Kebon Binatang Surabaya (KBS) menjadi Sorotan publik. Namun baru akhir akhir ini terditeksi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, semenjak di pimpin Kajati Dr Agus Sahat Sampe Tua yang merupakan sosok Jaksa berintegritas dan berkualitas dalam penanganan perkara pidana.

Diantara Pengelolaan Keuangan yang diduga dikorupsi oleh oknum pejabat Kebon Binatang Surabaya (KBS) adalah pembangunan gedung Loket Masuk pengunjung yang mangkrak ditinggal pensiun oleh Mantan Direktur Utama PDTS KBS Choirul Anwar yang menjabat sejak tahun 2021 hingga 2024 dan meninggalkan kesan kurang baik.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, indikasi Korupsi pengelolaan keuangan Kebon Binatang Surabaya (KBS) kurang lebih Rp 6 Miliar yang waktu itu ditangani inspektorat Surabaya. Namun perkara tersebut membeku tanpa adanya transparansi kepihak publik ketika disoal Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur.

  Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan Kasus Korupsi pengelolaan keuangan Kebon Binatang Surabaya (KBS) yang merugikan negara miliaran rupiah pada waktu itu, Kata Ketua KAKI Jatim, Sabtu (7/02/2026).

Kami yakin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mampu mengungkap Kasus Misteri Pengelolaan Keuangan KBS yang selama ini dijadikan bancaan oleh para oknum tidak bertanggung jawab. Alias menyalahgunakan wewenang dan bertentangan dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” papar Hosen KAKI Jatim.

Diketahui sebelumnya penyidik kejati Jatim menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi. Kemudian beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.

Pasalnya Penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH Kamis 5 Februari 2026 malam.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena PDTS KBS merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya. Badan usaha ini bergerak di bidang konservasi hewan, edukasi, sekaligus rekreasi. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img