PAMEKASAN – Belakangan ini tidak sedikit pedagang rokok tanpa pita cukai mengeluh lantaran biaya pengawalan operasional tak sebanding dengan anggaran yang harus di setor ke oknum aparat penegak hukum untuk melintas, ini sangat berlawanan dengan Program Prioritas Asta Cita Presiden Prabowo.
Para petani tembakau bukannya tidak mau mengurus izin Pita Cukai kepada pemerintah namun karena banyak rintangan dan harga kepengurusan izin lumayan besar sehingga para pedagang harus menjadi korban tiap pengiriman pemesanan terhadap distributor.
Pasalnya pada hari Selasa 10 Februari 2026 terdapat Razia/operasi rokok tanpa pita cukai di daerah sepuluh kabupaten Bangkalan. Dalam operasi ini terdapat pedagang yang melintas kemudian diberhentikan oleh petugas Bea dan cukai pemekasan dan diperas kurang lebih Rp 30 jutaan,” ujar M dengan nada ketakutan.
Menyikapi Hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur merasa kecewa dengan Perbuatan Oknum Bea dan Cukai Pamekasan karena berani melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Kata Ketua KAKI Jatim, Selasa (17/02/2026).
Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa Oknum Bea Cukai yang terlibat, membantu, atau menjadi “poros” (pelindung/peredaran) pedagang rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” paparnya.
Sedangkan Oknum pejabat yang melakukan pemerasan diancam sanksi pidana berat berdasarkan Pasal 368 KUHP (maksimal 9 tahun penjara) atau UU Tipikor, dengan tambahan pemberatan 1/3 hukuman karena menyalahgunakan wewenang. Pejabat tersebut juga dapat diberhentikan dan kehilangan hak politik, serta terancam penjara hingga 20 tahun jika terbukti korupsi,” tuturnya.
Ketua KAKI Jatim menyebutkan bahwa oknum petugas Bea dan Cukai Pemekasan yang diduga melakukan melawan hukum masuk dalam kategori UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.
Perbuatan Oknum Petugas Bea dan Cukai Pamekasan Madura Jawa Timur tidak bedanya dengan begal yang merampas harta orang lain tanpa belas kasihan, dalam artian Rokok dagangan disita dan masih dimintai uang puluhan juta rupiah. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh pihak berwenang dari satgas Kemenkeu maupun aparat penegak hukum yang lain, seperti Kejaksaan, KPK dan Kepolisian,” ungkap Ketua KAKI Jatim. (Syaif)
