BANGKALAN – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa Kurangnya Kualitas Proyek pembangunan Infrastruktur jalan kabupaten merupakan tanggung jawab pelaksana bukan pihak Dinas PUPR Binamarga Bangkalan.
Tugas utama pelaksana proyek pembangunan jalan meliputi merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi seluruh kegiatan di lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, anggaran, dan standar kualitas yang ditetapkan.
Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai gambar rencana, mengelola sumber daya, memastikan keselamatan kerja, serta menangani kendala dan pelaporan kepada manajemen dan pihak terkait,” kata Hosen KAKI, Sabtu (13/09/2025).
Terkait pekerjaan proyek tentunya ada perjanjian kerja antara dinas dan pihak pelaksana infrastruktur untuk pembangunan jalan harus mencakup identitas para pihak, uraian pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, nilai dan skema pembayaran, hak dan kewajiban masing-masing, syarat teknis, serta penyelesaian sengketa,” papar Hosen KAKI Jatim.
“Dalam artian, Jika ada temuan penyimpangan terkait pembangunan proyek infrastruktur jalan Kabupaten, baik dalam segi kualitas, Volume dan lain sebagainya itu yang layak di Komplen atau dilaporkan kepihak penegak hukum tindak Pidana Korupsi adalah pelaksa/kontraktor Pengadaan barang dan jasa,” ungkap ketua KAKI Jatim.
Berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah Indonesia menyarankan bahwa standar umum keuntungan kontraktor dari proyek borongan adalah maksimal 15% dari harga pelaksanaan proyek. Kalau sampai 25 atau 30 % itu samahalnya merusak kualitas proyek itu sendiri dan akhirnya akan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perlu diketahui bahwa tugas dan tanggung jawab pelaksana proyek dalam pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana berikut ini:
(1). Perencanaan dan Persiapan Proyek
Menyusun Program Kerja: Membuat rencana kerja terperinci, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan metode kerja yang akan digunakan.
- Alokasi Sumber Daya: Menentukan dan mengelola kebutuhan tenaga kerja, peralatan, dan material untuk setiap tahapan pekerjaan.
- Mengusulkan Konsep Pelaksanaan: Merancang konsep penanganan pekerjaan yang efisien dan efektif.
(2). Pengawasan dan Pelaksanaan di Lapangan
Mengawasi Pelaksanaan:
- Memastikan pekerjaan fisik dilakukan sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, dan peraturan yang berlaku.
Memastikan Kualitas Pekerjaan: - Mengawasi dan menguji bahan serta hasil pekerjaan untuk memastikan mutunya sesuai standar.
- Mengkoordinasikan Tim:
Memberikan arahan dan mengkoordinasikan mandor, teknisi, dan pekerja untuk melaksanakan tugasnya.
(3). Manajemen Proyek
Manajemen Waktu:
- Memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan mengatasi potensi keterlambatan.
- Manajemen Anggaran:
Mengendalikan biaya proyek agar sesuai dengan anggaran yang telah disetujui. - Manajemen Risiko:
Mengidentifikasi masalah, kendala, atau perubahan yang timbul dan mencari solusi yang tepat.
(4).. Pelaporan dan Komunikasi
- Melaporkan Perkembangan:
- Memonitor dan melaporkan perkembangan proyek secara berkala kepada manajemen dan stakeholder.
- Membuat Laporan Akhir: Mengevaluasi hasil akhir pekerjaan dan membuat laporan lengkap.
(5). Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Memastikan Kepatuhan K3:
- Melaksanakan pengendalian dan pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lokasi kerja.
- Menyiapkan Peralatan K3: Menyediakan dan memastikan penggunaan alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap di area proyek.
Demikian mekanisme proses pembangunan proyek infrastruktur jalan Kabupaten maupun di pedesaan yang harus diperhatikan oleh pelaksana proyek, supaya kualitas pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam jangka yang cukup lama khususnya bagi masyarakat yang melintas dijalan tersebut,” Pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
