SURABAYA – Peraturan harus dijunjung tinggi agar terhindar dari masalah administrasi maupun hukum, pemilik kendaraan sebaiknya membayar pajak tepat waktu dan selalu memperpanjang STNK sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kendaraan tetap legal digunakan dan terhindar dari sanksi yang merugikan.
Sebagai bagian dari kontribusi masyarakat, dana dari pajak kendaraan bermotor juga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan raya. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, pemilik kendaraan dapat berkendara dengan lebih nyaman dan aman, sehingga manfaat dari pajak yang dibayarkan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Menyikapi soal pajak kendaraan bermotor, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan bukan dibiarkan karena itu pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administrasi dan hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Hosen KAKI Jatim, Selasa (26/08/2025).
Selain terkena denda administratif, keterlambatan juga dapat mempersulit proses legalitas kendaraan ke depannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, pemilik kendaraan bermotor bisa kena denda jika telat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” papar Ketua KAKI Jatim.
Kami berharap agar masyarakat Jawa Timur sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor jangan sampai nunggak, karena dengan tertib bayar pajak, samahalnya mendukung program pembangunan pemerintah yang manfaatnya dapat dirasakan bersama dan lepas dari pelanggaran administrasi dan hukum dalam berlalu lintas,” ungkap Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi. Artinya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan lagi secara legal di jalan raya,” tutur Ketua KAKI Jatim.
Penyitaan kendaraan bukan karena pajak yang belum dibayar, melainkan karena STNK tidak sah atau kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ jo Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, penyidik kepolisian memiliki wewenang untuk menyita kendaraan jika tidak dilengkapi STNK yang sah saat pemeriksaan di jalan,” terangnya.
Kendati demikian, kendaraan tidak serta-merta disita hanya karena pajaknya belum dibayar. Namun, jika STNK mati lebih dari dua tahun, kendaraan bisa dihapus dari registrasi, sehingga tidak bisa diregistrasi ulang dan berpotensi dianggap sebagai kendaraan bodong.
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah,” tutur Hosen KAKI Jatim.
Hosen KAKI menegaskan bahwa uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
Dimaksud pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Karena dilakukan pembayaran setiap tahun maka dikenal dengan istilah PAJAK TAHUNAN. Adapun komponen pembayaran pajak tahunan adalah Pokok Pajak dan Sumbangan Wajib Jasa Raharja,” Pungkas Hosen KAKI Jatim.
POKOK PAJAK
Pokok pajak kendaraan adalah jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor. Pokok pajak kendaraan merupakan hasil perkalian dari tarif pajak kendaraan bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor
SUMBANGAN WAJIB JASA RAHARJA
Sumbangan wajib Jasa Raharja adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merupakan dana asuransi kecelakan lalulintas jalan raya untuk pihak ketiga. Sumbangan yang dibayarkan tersebut digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak. (Kusnadi)
