Ketua KAKI Jatim: Pengelola Dapur SPPG di Bangkalan Dinilai Langgar PP Nomor 16 Tahun 2021 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang PBG

BANGKALAN – Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menangani stunting. Berfokus pada perencanaan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa, santri, ibu hamil, dan balita di Indonesia.

BGN berfungsi sebagai ujung tombak dalam memastikan gizi yang cukup, terukur, dan berbasis data untuk masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan stunting dan gizi buruk. Namun perlu diperhatikan bahwa pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membutuhkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

     Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan, bahwa Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten Bangkalan dinilai langgar PP nomor 16 Tahun 2021 Undang Undang Nomor 28 tahun 2002. Sebab belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kabupaten Bangkalan, ujar Ketua KAKI Jatim, Rabu (25/02/2026).

Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makanan Gratis Bergizi (MBG) harus mengantongi izin sebelum melakukan operasi atau penyaluran makan minum (Mamin) supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 karena akan berujung sanksi administratif” papar Hosen KAKI Jatim.

     Menurut keterangan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan; sampai sekarang belum ada yang mengurus PBG di system simBG untuk SPPG atau MBG jadi kita Dprkp tidak punya data alias nihil, kata Akhmad Ronyun Hamid, Rabu (25/02/2026), ini sangat keterlaluan karena pihak SPPG tidak memperhatikan aturan yang ada, tutur ketua KAKI Jatim.

Proses pembangunan tentu tidak terlepas dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pemilik gedung harus mengantongi PBG (Persetujuan Bangun Gedung). Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tegas Ketua KAKI Jatim.

Pengelola SPPG/MBG di kabupaten Bangkalan jangan mentang-mentang ini salah satu program prioritas presiden Prabowo Subianto, kemudian mengabaikan persyaratan izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 oleh undang undang nomor 28 tahun 2002. Sebab bagaimanapun pelanggaran tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggar bagi bangunan tanpa izin PBG akan dikenahi sanksi administratif yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/tetap, pembekuan/pencabutan dokumen izin, hingga perintah pembongkaran. Denda administratif setinggi-tingginya 10% dari nilai bangunan, menurut ketentuan Konsultan Perizinan.

Kemudian penutupan paksa dan penyegelan lokasi usaha, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial masif, gangguan operasional, dan kebangkrutan, menurut Founders. Sedangkan sanksi Pidana jika bangunan menimbulkan kerugian harta benda orang lain, cacat, atau hilangnya nyawa orang lain, pengusaha dapat dipidana penjara dan denda, pungkasnya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa

Bupati Bangkalan Lukman Hakim

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img