SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya selalu menekankan keamanan kekondusifan dan kesejahteraan masyarakat tanpa pandang bulu pada satu suku melainkan seluruh suku yang berada di Kota pahlawan dirangkul semua oleh Eri Cahyadi Walikota Surabaya yang terkenal mengayomi rakyatnya.
Pasalnya Surabaya memiliki keragaman suku dan etnis yang sangat kaya, dengan suku Jawa sebagai mayoritas penduduknya. Kemudian terdapat pula kelompok suku dan etnis lain seperti Madura, Tionghoa, Arab, Batak, Bugis, dan Bali. Keberagaman ini menjadikan Surabaya sebagai kota multi-etnis dengan budaya yang kaya.
Adapun Polemik peralihan jam operasional pasar buah tanjung sari 77 Surabaya itu hanya ulah oknum tidak bertanggung jawab yang hanya ingin meraup keuntungan diatas penderitaan orang lain. Maka dari itu, diyakini Wali Kota Surabaya dan Anggota DPRD tidak mungkin asal mengambil keputusan apalagi hanya untuk kepentingan satu atau dua orang.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan secara analisis atau penyelidikan bahwa Pokok tujuan Perda Nomor 1 Tahun 2023 isinya pembatasan penjualan minuman beralkohol bukan Pembatasan jam operasional pasar buah. Dalam artian, isu yang mencuat dan beredar tentang pengalihan jam operasional itu dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dan berkeprimanusiaan" ujar Ketua KAKI Jatim, Jumat (28/11/2025).
Hosen KAKI menegaskan, bahwa tujuan utama dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum apalagi sampai merugikan hak asasi manusia (Ham),” papar Hosen KAKI.
Perda Nomor 1 Tahun 2023 Surabaya adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota melalui pembinaan dan penataan kegiatan perdagangan dan perindustrian yang dianggap belum optimal sebelumnya.
Diketahui Perda Nomor 1 Tahun 2023 Kota Surabaya ditetapkan dan diundangkan pada 3 Januari 2024 dengan Pokok-pokok tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui perdagangan dan perindustrian, serta mengatasi kelemahan dalam pembinaan dan penataan sarana dan prasarana yang ada bukan membatasi Jam operasional pasar buah,” tegasnya.
Peraturan pokok ini tidak lepas dari pembahasan terkait perdagangan dan industri, termasuk, Ketentuan umum, Pelaksanaan pola kemitraan usaha, Persyaratan dan mekanisme penerbitan izin usaha perdagangan (TDG), Pembatasan penjualan minuman beralkohol, Pengendalian ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok, Pengembangan ekspor, Pembinaan dan pengawasan serta Sanksi administratif.
Kendati demikian, mari kita jaga kondusifitas Surabaya tegakkan kebenaran Serta mendukung kepemimpinan Eri Cahyadi Walikota dan DPRD Kota Surabaya dalam membangun Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas, dan mereka tidak mungkin menyakiti rakyat dengan menerapkan perda yang tidak sesuai pokok tujuannya,” Pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
