SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur akhirnya melantik enam pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Diketahui pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800.1.3.3/2346/204/2026 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya 6 Pejabat Eselon II Provinsi Jawa, semoga Amanah dan tidak menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Negara,” ujar Hosen KAKI Jatim, Rabu (14/07/2026)
Hosen KAKI Jatim berharap ke 6 Pejabat Eselon II Provinsi Jawa Timur yang dilantik dan dipercaya Gubernur Khofifah tetap taat dengan aturan dan jangan melakukan hal hal yang melawan hukum dalam menjalankan tugas, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi maupun pungutan liar (pungli).
Dalam undang undang nomor 28 tahun 1999 dijelaskan bahwa penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Salah satunya dengan menerapkan zona integritas sebagai landasan untuk tidak melakukan penyimpangan kebijakan,” papar Hosen Ketua KAKI Jatim.
Hosen KAKI Jatim menegaskan Zona Integritas (ZI) dimaksud, predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah atau unit kerja yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.
Dimana tujuan utamanya untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nyata. Untuk membangun Zona Integritas, instansi perlu melaksanakan enam area perubahan melaksanakan enam area perubahan:
- Manajemen Perubahan: Mengubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja aparatur agar lebih berintegritas
- Penataan Tatalaksana: Meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem kerja melalui digitalisasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas.
- Penataan Sistem Manajemen SDM: Meningkatkan profesionalisme aparatur dengan sistem penilaian kinerja dan penempatan yang objektif.
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja: Memastikan setiap target kinerja terukur, dimonitor secara berkala, dan dilaporkan secara transparan.
- Penguatan Pengawasan: Mencegah penyimpangan melalui sistem pengendalian internal, pelaporan gratifikasi, dan layanan pengaduan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan yang prima, cepat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berikut nama mana pejabat Eselon II Provinsi Jawa Timur yang dilantik gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa 14 Juli 2026, yaitu:
- R. Heru Wahono Santoso, S.Sos., M.M. sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
- Dr. Iwan, S.Hut., M.M. sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.
- Budi Raharjo, S.E., M.Si. sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jember Provinsi Jawa Timur.
- I Nyoman Gunadi, S.T., M.T. sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.
- Arif Endro Utomo, S.T., M.T. sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
- Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.Si. sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.”
Demikian 6 Pejabat Eselon II Provinsi Jawa Timur yang mendapat kepercayaan sebagai pimpinan pejabat tinggi Pratama. Diharapkan tetap bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam menerapkan kebijakan,” pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
