BANGKALAN- Hosnews.id // Konon Pilkades Serentak Bangkalan Tahap I 2021 terdapat dugaan pungli bagi Kepala Desa yang mau melanjutkan kembali ikut peserta Pilkades.
Pungutan tersebut diminta langsung oleh oknum camat sekitar Rp 5 juta bagi para incamben yang ingin mendaftarkan diri sebagai kandidat Pilkades.
Infonya tujuan uang tersebut tidak lain untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan Bupati dalam ikut serta pemilihan kepala desa Serentak Tahap I 2022,” Senin (28/02/2022).
Oknum camat T saat dikoordinasi oleh Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan ia mengatakan :
Biaya rekomendasi tersebut bukan cuma 5 juta bahkan ratusan juta, kalau lewat saya cuma segitu, tapi terserah incamben mau diurus sendiri atau tidak,” Ujar Oknum Camat.
KK menyatakan saya dimintai uang oleh bapak camat Rp 5 juta dalam artian untuk mendapatkan rekomendasi dari bupati dalam melanjutkan ikut serta Pilkades serentak Tahap I 2021.
Bukan cuma saya bahkan yang lain juga dimitai dengan jumlah uang yang sama, untuk prosedur sebenarnya saya tidak tahu, apakah itu benar atau hanya permainan camat tersebut dalam artian mengambil kesempatan dalam kesempitan,” Ungkapnya diwaktu silam.
Moh Hosen Aktivis kontrol sosial kinerja pemerintah mengatakan oknum camat ini sudah diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan diharap kisah ini tidak terulang di Pilkades Serentak Tahap II 2022.
Maka dari itu camat tersebut ditengarai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1). Karena diduga telah melakukan panjang tangan tanpa peraturan yang berlaku,” Tegas Hosen. (SH/Red)