“Korban Pengeroyokan Percayakan Kasusnya, Pada Jaksa dan Hakim

BANGKALAN -Korban pengeroyokan di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan menolak penyelesain perkara dengan cara diversi di Pengadikan Negeri Bangkalan, Senin (22/8). Artinya, terdakwa AA yang usianya masih belum genap 18 tahun tersebut, harus menjalani persidangan dengan sistem peradilan anak di Pengadilan Negeri Bangkalan.

  ‘’Hari ini, kami sudah menyatakan menolak penyelesaian dengan cara diversi secara tertulis melalui majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Sekaligus, kami juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan untuk menetapkan penahanan rutan kepada terdakwa AA,’’ tegas Risang Bima Wijaya, SH, kuasa hukum korban.

  Sebabnya, urai Risang, terdakwa dan keluarganya tidak ada itikad baik untuk penyelesaian kasus tersebut dengan cara baik. Malah, saat dilakukan diversi mengerahkan puluhan keluarga dan massa, yang kami nilai bertujuan untuk mempengaruhi proses hukum serta menekan jaksa dan hakim.  

‘’Klien kami yang pada saat sidang pertama datang seorang diri, juga merasa terintimidasi. Mana ada meminta maaf dengan cara intimidatif,’’ tukas pengacara gondrong tersebut. Alasan berikutnya, karena Terdakwa dan keluarganya juga telah membuat pernyataan tidak benar dan mengarang cerita di media yang mencemarkan nama baik korban.  

Alasan ketiga, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa AA, terutama ibu AA yang juga dijadikan terdakwa, supaya tidak melibatkan anak dalam melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain.

 Untuk selanjutnya, pihak korban mempercayakan kasus ini kepada jaksa dan majelis hakim. Korban percaya, jaksa akan tetap subjektif dan hakim akan objektif. Kalau pihak pelaku atau terdakwa dan keluarganya mengerahkan massa, pihak korban juga siap mengerahkan massa dan keluarganya agar terdakwa dihukum setimpal.  ‘’Supaya proses penuntutan dan persidangan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak memberi ruang pada makelar,’’ tandas Risang.

 Kasus tersebut bermula dari keretakan rumah tangga antara terdakwa SH dengan suaminya. Dia menuduh hal itu disebabkan oleh korban LL. Pasalnya, suami SH yang tukang bangunan itu pernah bekerja di rumah LL. Dibakar cemburu, dia kemudian mengajak ibunya NS dan anaknya AA serta mengajak tiga orang lainnya untuk menganiaya korban LL.

 Pada Mei 2022, saat korban LL mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah para terdakwa, para terdakwa menghadang LL, dan tanpa ba bi bu, langsung mengeroyoknya. Dalam kondisi masih di atas motor, rambut korban ditarik hingga dia jatuh dari motor. Wajah dan lehernya dicakar hingga luka cukup dalam. Kemudian oleh terdakwa AA, wajah  dan luka LL dibaluri dengan cabai yang sudah dihaluskan.

Tak cukup disitu, korban LL yang terluka, sakit dan panas akibat baluran cabai di wajah serta matanya, dipukul, ditendang, dan diinjak-injak. Korban LL tidak melakukan perlawanan dan tidak berdaya menghadapi enam orang yang mengeroyoknya, hingga mengalami luka cukup parah. Dia dilarikan ke puskesmas setempat. Sehari setelah dirawat, LL melaporkan pengeroyokan yang menimpanya tersebut ke Polsek Klampis.

  "Disoal sidang kasus pengeroyokan di Desa Banteyan kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan , Hakim pada pengadilan Negeri Bangkalan tidak ada tanggapan sampai berita ditayangkan. (Hs-Red)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img