JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membawa Bupati Bangkalan dan ke 5 kepala dinas setelah diperiksa di Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan jual beli jabatan. R Abdul Latif Amin imron tiba pukul 22.37 menuju ruang khusus pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, JAKARTA selatan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Abdul Latif diperiksa bersama lima tersangka lainnya. Para tersangka segera dibawa ke kantor KPK, untuk diperiksa lebih lanjut. Ali menuturkan KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini dengan segera guna kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud,” terangnya, Rabu (7/12/2022).

“Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Berpendapat, bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Ke 5 Kepala Dinas Dibawa ke Gedung merah putih, itu sudah Ranahnya KPK dalam menjalankan tugas negara sebagai penegak hukum independen di Indonesia.
“Dibawanya ke 6 tersangka tersebut, ini menunjukkan bahwa kinerja KPK benar-benar transparan profesional sebagimana disebutkan dalam 5 asas pedomannya.
Ali Fikri Kepala bagian juru bicara KPK belum memastikan mereka terjerat hukum sebelum ada kepastian hukum dari pihak pengadilan sebagai penentu dalam penanganan perkara tidak pidana Gratifikasi maupun korupsi. Soal adanya penahanan dan lain sebagainya itu hak penyidik KPK.
“KAKI berharap KPK bekerja sesuai tupoksi tanpa ada intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, karena tahun ini mulai masuk tahun politik. Dalam artian Kinerja KPK jangan Berdasarkan pesanan atau dugaan, melainkan harus menunjukkan bukti sebagaimana unsur tindak pidana korupsi maupun Gratifikasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga yang bersifat indepeden yang artinya bebas dari kekuasaan manapun dalam melakukan tuagas dan wewenangnya. KPK menjadi ujung tombak dalam melawan korupsi di negara Indonesia.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Dalam Menjalankan Tugas dan wewenangnya KPK berpatokan pada lima asas yaitu:
- Kepastian hukum
Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. - Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. - Akuntabilitas
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Kepentingan umum
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. - Proporsionalitas
Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Sebagai warga negara kabupaten Bangkalan madura jawa timur, kami berharap ada solusi terbaik untuk bupati R Abdul Latif Amin Imron dan ke 5 kepala dinas Bangkalan,”ungkap Aktivis KAKI, Rabu (7/12/2022).
Penulis : Netti Herawati, SE