SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen hingga bukti elektronik. Info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” Kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah. Tessa mengaku belum bisa mengungkap dengan detail lokasi atau ruangan yang digeledah penyidik. Sementara itu saja nanti Kalau sudah selesai penyidikan kita update lagi,” urainya.
Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Gresik, Pasuruan, Blitar, dan Tulungagung, terkait kasus yang sama.
Sejumlah lokasi di Pulau Madura yakni Kabupaten Sampang, Sumenep, dan Bangkalan juga sudah digeledah. Tim penyidik mengamankan uang ratusan juta dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara dari penggeledahan-penggeledahan tersebut.
Dalam kasus korupsi Dana Hibah ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan 21 tersangka, tetapi KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi, Jumat (12/07/2024), ujar Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Hosnews)