Jaksa Agung Jangan Hanya Mutasi Jaksa Peminta Uang, Namun Harus Disanksi Pidana, KAKI: KPK Harap Monitor Kebangkalan

JAKARTA,HN.ID- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yakni Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN, terkait dengan perbuatan tercela. Keduanya diduga meminta uang untuk penanganan perkara.

Pimpianan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan jika melakukan perbuatan tercela,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Menurut Ketut, penarikan atau mutasi kedua jaksa tersebut untuk mempermudah mereka menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep. Dia menjelaskan, kedua jaksa tersebut ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat,” kata Ketut

Sejumlah media massa dan media elektronik memberitakan terkait dengan jaksa nakal di Kejari  Sumenep. Ketut mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan berbuattercela melalui platform yang tersedia. “Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi insan Adhyaksa untuk bertindak dan berintegritas di mana pun bertugas,” kata Ketut.

Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Moh.Hosen. Menanggapi prilaku jaksa yang di tangani Kejaksaan tinggi jawa timur dan kejaksaan agung republik Indonesia itu sangat luar biasa dalam penindakannya.

Namun harapan Aktivis Komite Anti Koruspi Indonesia (KAKI) Jaksa Agung jangan hanya mutasi Oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela namun juga memberi Sanksi Pidana agar proses hukum tidak terkesan tajam kebawah tumpul keatas.

Diharap Jaksa Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Monitor dan datangi Kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan karena didalamnya diduga terdapat perbuatan tercela juga yakni minta uang kepada terdakwa dikala masa tuntutan perkara.

Terdakwa Kasus narkoba A/n Syamsul Arifin bin Bardi Asal Kecamatan Burneh Petikan Putusan Nomor 288/Pid.sus/2020/PN BKL, menceritakan bahwa dia pernah dimintai uang oleh oknum jaksa Bangkalan inisial HB dengan nominal Rp 20 juta dengan catatan dana tersebut dapat meringankan tuntutan.

Perihal tersebut dikeluhkan kepada Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan untuk menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum berwenang dan menindak oknum jaksa nakal tersebut,” Ujar Hosen. (Fendi/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini