JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan sejumlah Tempat digeledah penyidik KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023) ada tiga lokasi dilakukan penggeledahan.
Lokasi dimaksud sebagai berikut rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim,” ucap Ali Fikri Kamis (19/1/2023).
Ali Fikri mengatakan sejumlah bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” terang Ali Fikri.
Terkait dugaan penemuan bukti uang dari hasil penggeledahan rumah Ketua DPRD Jatim, Ali enggan berspekulasi. Dia menyebutkan KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dari kasus korupsi dana hibah di Pemprov Jatim.
“Nanti akan kami konfirmasi kembali ke tim apakah ditemukan hal lainnya seperti uang atau aset lainnya yang berkaitan dengan aliran uang. Yang pasti suap ada pemberi dam penerima. Ketika penerimaan uang maka akan kami terus dalami dari pihak penerima,” ujarnya.
Ali menambahkan, tiap barang bukti yang telah ditemukan penyidik kini tengah dianalisis. Hasil analisis itu menjadi acuan KPK memanggil para saksi, termasuk Ketua DPRD Jatim Kusnadi,” pungkasnya.
“Saya kira tunggu dulu nanti waktunya pada saatnya pasti akan kami panggil saksi yang relevan pada proses penyidikan. Dan kemudian dikonfirmasi klarifikasi terhadap barang bukti yang disita oleh penyidik KPK untuk memperjelas perbuatan tersangka.
Buntut Kasus Korupsi Sahat Tua
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.
KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.
“KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).
Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.
Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : KUSNADI