JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah lima laporan yang masuk terkait dugaan korupsi yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Republik Indonesia.
Adapun laporan-laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji tahun 2024, dari kuota haji reguler ke kuota haji khusus sebesar 50%. Pengalihan ini diduga melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan bahwa kuota khusus hanya sebesar 8%.
Tesa Mahardika mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan. Ia menjelaskan bahwa proses penelaahan melibatkan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan administrasi, serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga kini, kasus ini belum naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan,” Jumat (09/08/2024).
Diketahui Tesa Mahardika juga menyebut bahwa dalam proses penelaahan suatu perkara, KPK dapat menggunakan berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat yang disertai dengan dokumen pendukung serta hasil audit dari BPK atau BPKP. Semua informasi ini bisa digabungkan dan disinergikan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pasalnya dugaan laporan korupsi ini pertama kali dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat, yang dipimpin oleh koordinator bernama Rafif. Mereka menuduh Menteri Agama telah melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengalihan kuota haji, serta menyalahgunakan wewenangnya.
Oleh karena itu KPK masih menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum kasus ini dapat diproses lebih lanjut. Saat ini, KPK belum mengeluarkan panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan tersedia dan diverifikasi oleh KPK.
Untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih ditunggu oleh berbagai pihak, termasuk kemungkinan pemanggilan Menteri Agama tersebut untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Isu dugaan korupsi ini bukan menjadi yang pertama kali bagi Gus Yaqut dalam berurusan dengan hukum dan politik. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri Agama oleh Jokowi, sosoknya telah memiliki pengalaman panjang di DPR RI hingga diisukan mendampingi Ganjar Pranowo. (Timhos)