KPK Lakukan Eksekusi Penggeledahan di Kantor Pemerintah dan Pendopo Agung Bangkalan, AKTIVIS KAKI : Itu Sudah Ranahnya KPK Dalam Penyidikan

KPK LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR PEMKAB BANGKALAN, SENIN (24/10/2022) HOSNEWS.ID

BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Penggeledahan, pasca beberapa hari melakukan Penggeledahan di salah satu rumah yang diduga kediaman Bupati Bangkalan di Surabaya,

kali ini yang menjadi sasaran KPK adalah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, di Jalan Soekarno Hatta.

Sejumlah personel Polres Bangkalan bersenjata laras panjang ditempatkan di Kantor Bupati Bangkalan, mereka ditempatkan di tangga utama menuju lantai II Kantor Bupati Bangkalan.

Di depan pintu kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan, tidak kurang dari lima unit mobil innova berwarna hitam berjejer, mulai plat Nopol W, L, hingga F, Tampak dua unit mobil Pam Obvit dan Sat Sabhara Polres Bangkalan berjejer di urutan pertama dan kedua.

BACA JUGA : Laporan Kamaruddin Soal Tindak Pidana Korupsi, KPK Kirim Surat Jawaban No.R/4166/PM.00.01/0-35/07/2022

Adapun mobil-mobil tersebut diduga rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan Penggeledahan di sejumlah ruang di Lantai II Pemkab Bangkalan,

“Rombongan datang sekitar pukul 10.00 WIB, saya tiba disini mengantarkan bapak sekitar pukul 10.30 WIB.” Ungkap driver lembaga penegak hukum di Kabupaten Bangkalan.

Sebelumnya Video Viral; saat Penggeledahan di salah satu rumah di Surabaya yang di upload di IG atas nama Ayu Khoirunita, video ini menyebar di berbagai Grip WhatsApp.

Sementara itu di Lantai II Pemkab Bangkalan, terdapat ruang kerja Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Drs. Mohni, MM, Sekretaris Daerah,

BACA JUGA : LSM BCW Mendukung dan Mendesak KPK Segera Tuntaskan Persoalan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

dan beberapa ruangan Asisten, termasuk ruang para Staf ahli Bupati Bangkalan, Kegiatan rombongan mobil berwarna hitam itu juga didampingi dari pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Selanjutnya komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi mengarah ke Pendopo Agung Bupati Bangkalan untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut dengan tetap dikawal aparat penegak hukum kabupaten Bangkalan baik dari kepolisian maupun Kejakasaan negeri Bangkalan, pada hari senin 24 Oktober 2022.

KPK LAKUKAN EKSEKUSI PENGGELEDAHAN DI PENDOPO AGUNG BUPATI BANGKALAN DI HARI YANG SAMA, SENIN (24/10/2022).

Berdasarkan, informasi yang berkembang di tengah masyarakat dalam tiga bulan terakhir bahwa KPK melakukan pemeriksaan dan saat ini tengah berproses penyidikan, Diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi tentang assessment sejumlah jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menanggapi adanya KPK yang melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bangkalan maupun di pendopo agung Bangkalan itu sudah tanahnya KPK dalam proses Penyidikan.

Dan jika KPK tidak melakukan penggeledahan maka ditengarai KPK Masuk angin dan dapat dikerokin dengan pasal kecemburuan sosial bahwa KPK dinilai tidak adil dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Karena sudah banyak bupati ditangkap KPK dengan kasus tidak jauh beda dengan kabupaten Bangkalan seperti bupati Pemalang dan lain sebagainya.

Namun dalam proses Penyidikan KPK harus transparan pada publik dengan menyiarkan hasil penggeledahan maupun penyidikan, agar tidak menjadi sebuah Polemik Pertanyaan dan pernyataan kurang baik di mata publik.

BACA JUGA : KPK Lakukan Penyidikan Di Kabupaten Bangkalan Soal Gratifikasi Asesmen dan Fee Proyek

“Perlu diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya:

(1). Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2). Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Maka dari itu kinerja KPK harus tetap berlandaskan pada lima Asas tersebut agar KPK selaku penegak hukum kepercayaan negara tetap Dinilai positif oleh publik,” Ungkap Aktivis KAKI.

Penulis : Netti Herawati, SE

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini