JAKARTA, Hosnews.id – Brigjen Pol Asep Guntur Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik KPK berpotensi akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika diperlukan terkait penelusuran aliran uang kasus korupsi PUPR Sumatera Utara.
Asep mengatakan bahwa pihaknya masih mengikuti (menelusuri) aliran uang korupsi yang didistribusikan.
“Kendati demikian, sementara ini, Komisi Pemberantasan Kerupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).
Hal ini disampaikan Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangan Konferensi Pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Juni 2025.
Adapun kelima orang tersangka dimaksud adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun
Dalam artian, menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP dan RES, untuk perkara di Dinas PUPR,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
“Selanjutnya Heliyanto untuk perkara yang di PJN, Asep Guntur menambahkan, bahwa Akhirudin dan anaknya, Rayhan, merupakan pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga tersangka dari dua dinas yang berbeda.
Diketahui Akhirudin dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sai’d Loebis)