BONDOWOSO – Politik praktis adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dalam pemerintahan serta kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum yang dilaksanakan di lapangan atau kehidupan bernegara.
Junai Ketua KPU Bondowoso Dinilai tidak tahu situasi dan kondisi Politik praktis dalam menghadapi Pilkada Bondowoso 27 November 2024. Pasalnya Warga Bondowoso yang ingin maju sebagai kontestan Pilbup Bondowoso mengalami keresahan dampak KPU Bondowoso tidak memahami kemampuan sumber daya manusia.
Dalam artian tidak semua daerah mampu melakukan persyaratan pencalonan perseorangan atau independen jika waktu pendukung pendaftaran diberikan dengan Wak yang singkat untuk memperoleh dukungan kurang lebih KTP 45 Ribu orang Yakni dari tanggal 8 Mei KPU mengumumkan Persyaratan Pencalonan perseorangan dan tanggung 12 Mei 2024 pukul 23:Wib batas Akhir pendaftaran.
Ini Samahalnya pembungkaman Demokrasi Politik kepada masyarakat Bondowoso yang betul betul menginginkan pemimpin yang berintegritas dalam mensejahterakan rakyat. Seharusnya KPU Bondowoso melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang persyaratan pencalonan perseorangan di Pilkada 27 November 2024 menimal 3 bulan sebelum Ketentuan berlaku.
Dan manakala Ketentuan KPU pusat terkait Persyaratan dukungan Pencalonan perseorangan dalam pilkada dikeluhkan masyarakat dapat mengajukan pemberitahuan keberatan dengan keputusan dimaksud dan seraya selalu adakan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang perkembangan situasi dan kondisi Politik di Bondowoso.
Sebagaimana berdasarkan petunjuk teknis KPU RI No 532 tentang Pemenuhan Dukungan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2024, KPU Bantaeng membuka jadwal penerimaan tersebut mulai tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024.
“Perlu diketahui, bahwa KPU RI Terindikasi tidak begitu tahu soal situasi kondisi politik tiap daerah. Maka dari itu KPU Kabupaten/Kota harus harus berkoordinasi dengan KPU RI jika persyaratan pencalonan perseorangan dikeluhkan masyarakat.
Hal ini dialami oleh H Abu Hasan dan H. Baidawi, Spd Bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bondowoso yang sempat berseteru dengan KPU Bondowoso karena dinilai tidak memihak Masyarakat menjelang Demokrasi Politik praktis 2024.
Atas keberatannya dengan ketentuan KPU Bondowoso H. Abu Hasan dan H Baidawi mengadukan Persoalannya kepada Nani Agustina S.Sos C.Med selaku ketua Bawaslu kabupaten Bondowoso dan telah melakukan pemanggilan ketua KPU Bondowoso dan komisioner nya untuk melakukan mediasi dan klarifikasi atas pengaduan pencalonan perseorangan.
“Diketahui kata Abu Hasan, Pengaduan ini guna menyelesaikan sangketa pendaftaran independen CALON bupati kabupaten Bondowoso. Banyak pembahasan serta tanya jawab di kantor Bawaslu Bondowoso. Hal tersebut pihaknya sebagai calon bupati tidak terima dengan aturan yang di buat oleh KPU kabupaten Bondowoso
Sehubungan dengan hasil rapat dan tanya jawab disitu menimbulkan konflik antara bakal calon bupati dan KPU Bondowoso. Sehingga kami tidak menemukan solusi untuk persoalan ini, terpaksa mau di ajukan ke Mahkamah Agung RI untuk memperoleh rasa keadilan serta hak hak kami.
H Abu Hasan dan H Baidawi, Spd berharap KPU Bondowoso tidak melakukan aktivitas penerimaan Pendaftaran Calon bupati dan wakil bupati sebelum persoalan sengketa ini selesai yakni sampai menunggu hasil Keputusan Mahkamah Agung sebagaimana keberatan yang kami ajukan, dalam artian; jika ada masalah di sengketa di KPU harus diselesaikan jangan diabaikan apalagi ditinggalkan.
Kami akan berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ri terkait dugaan pelanggaran peraturan Nomor 2 Tahun 2017 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Nepotisme menjelang Pilkada 2024,” ungkap H Abu Hasan, Kamis (23/05/2024) di Kantor Bawaslu Bondowoso.
Penulis: Sa’id Loebis