KPU Umumkan Nomor Urut Capres Cawapres Menjelang Pilpres 2024, Simak Dibawah Ini

JAKARTA – Protes maupun Kritik itu sudah hal bisa mengiringi pemilu karena keduanya merupakan bagian Demokrasi Politik dan bagi Politikus cerdik dianggap Vitamin dalam Politik.

Tahapan-tahapan pemilu mulai penjaringan dan penyaringan administrasi maupun administratif sudah dilalui oleh para kandidat Capres Cawapres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024.

Dengan Keputusan KPU bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

Adapun proses pengundian nomor urut dilakukan di kantorKPU, Jakarta. Acara pengundian dibuka oleh Ketua KPU Hasyim As’hari pada pukul 8.26 WIB,” Selasa 14 November 2023.

“Dengan mengucap bismillah rapat pleno terbuka dalam agenda pengundian nomor urut dibuka dan diketahui:

(1). Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar  mendapatkan kesempatan awal dan memperoleh nomor urut Satu (1).

Kemudian giliran Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh nomor urut tiga (3).

Sedangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada giliran selanjutnya mendapatkan nomor urut dua (2).

“Demikian rapat pleno dalam pengambilan nomor urut capres dan cawapres pemilu 2024 dinyatakan Syah dan tidak bisa di ganggu gugat,” pungkasnya.

Penulis: Kusnadi

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini