BANGKALAN – Proses pembangunan kelengkapan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan serta status tanahnya ternyata dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Kasus yang sekarang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan itu ternyata sudah memasuki proses pemeriksaan terkait pembangunan musholla, pagar dan status tanahnya berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Emanuel Ahmad, Kamis (14/1/2020).
“Iya … ada laporan masy mengenai pembangunan mushola n pagar gedung dprd, n status tanahnya yg blom jelas,” balasnya via chat WA dikutip dari Advokasi.co.
Ketika dihubungi via telepon, Kajari juga menjelaskan bahwa sekarang laporan tersebut sudah masuk ke fase pemeriksaan.
“Sekarang sudah kita periksa, nah nanti hasilnya seperti apa akan kita kabarkan kepada teman-teman media,” ujarnya.
Moh Hosen Aktivis KAKI Kabupaten Bangkalan menanggapi berita yang telah beredar di media massa, dirinya mengungkapkan memang ada dugaan pembangunan tidak sesuai perencanaan. Jika pembangunan sesuai perencanaan juklak dan juknis pastinya tidak akan ada permasalahan setelah pembangunan selesai.
“Sebelumnya kami juga investigasi ke lokasi tersebut sepertinya ada kejangggalan mengenai pembangunan, kalau belum selesai kualitas 100 persen kenapa pihak DPRKP mau menerima penyerahan dokumen gedung bangunan DPRD,” tandasnya, Jum’at (15/01/2021).
Hosen juga mengatakan terkait proyek di Kantor DPRD yang baru tersebut tidak terpampang papan proyek pekerjaan dan menurutnya pastinya menimbulkan pertanyaan dari semua unsur khususnya bagi mereka yang peduli dengan program kerja pembangunan pemerintah.
Pria yang biasa disapa Panglima ini berharap Kejaksaan serius dan terus mengusut sampai tuntas. Jangan sampai ada dugaan main mata dari pihak terlapor karena menurut aktivis anti korupsi ini menegaskan bahwa bagaimanapun Yudikatif salah satu Penegak Keadilan yang harus adil.