BANGKALAN- Telah terjadi dugaan seorang laki kaki an. DEDY ISKANDAR, Alamat dsn. Langgundi Ds. Ujung Piring Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.
Hilang sekitar pukul 06.00 Wib sewaktu Mancing ikan di jembatan Gladag Lanjang Desa Ujung Piring, Kecamatan Bangkalan Kota, Kabupaten Bangkalan,” Selasa (08/03/2022).
I. IDENTITAS DIDUGA KORBAN:
Nama DEDY ISKANDAR SE.Spd. Bangkalan, 19-07-1983 . Guru Alamat Dsn. Langgundi Desa Ujung Piring Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.
II. ADAPUN KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022, sekitar pukul 02.40. wib, DEDY ISKANDAR pamit ke Istrinya untuk pergi memancing di jembatan Gladag Lanjeng desa Ujung Piring Kecamatan Bangkalan Kota, Kabupaten Bangkalan, sebelumnya yang bersangkutan sempat kirim pesen melalui WA memberitahu Istrinya bahwa besok ada rapat disekolah bahwa Dia akan pulang memancing setelah subuh.
Namun pada pukul 07.00 wib istrinya mendapat kabar dari warga bahwa terdapat pancing dan sandal milik DEDY ISKANDAR di jembatan Gladag Lanjeng tapi Orangnya tidak ada, Istri dari Dedy membenarkan bahwa barang tersebut milik Suaminya (Dedy ISKANDAR).
TINDAKAN KEPOLISIAN PERAIRAN YANG TELAH DILAKSANAKAN:
1). Quick Respon terhadap laporan masyarakat terkait adanya kejadian Orang yang sedang mancing di Jembatan Gladag Lanjeng Desa Ujung Piring Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan ternyata tidak ada di lokasi mancing.
- Mendatangi TKP dan mengamankan lokasi .
- Melakukan SAR menyusuri sepanjang Sungai Gladag Lanjeng serta di pesisir Laut Desa ujung piring dan Keramat bersama BPBD Bangkalan, Sabhara Polres Bangkalan serta di bantu nelayan Bangkalan.
- Melakukan Koordinasi dengan aparat desa setempat dan instansi terkait serta Keluarga Dedy Iskandar.
- Melaksanakan koordinasi dengan Pihak PMI Bangakalan untuk menyiapkan Ambulance.
- Membuat laporan dan melaporkan kejadian yang terjadi pada kesempatan pertama kepada pimpinan untuk diambil langkah kebijakan lebih lanjut
- Menangani Kasus kejadian yang terjadi secara Profesional dan prosedural sesuai Aturan serta Ketentuan Perundangan – undangan yang berlaku
YANG MENDATANGI TKP:
- Kasat Polairud beserta 4 ( empat) orang Anggota.
- Piket SPKT Polres Bangkalan
- Piket Reskrim Polres Bangkalan. .
- Sabhara Polres Bangkalan. (Duwi/Red)