JAKARTA- Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH berkirim surat Laporan/Pengaduan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 September 2021 dan Baru ada seminggu atau dua minggu, langsung dibalas surat laporan yang pada pokoknya mengatakan laporan tidak memenuhi syarat, tidak ada tindak pidana, serta tidak layak dapat hadiah,” kata Kamaruddin, Ahad (23/10/2022).
Dia mengklaim saksi-saksi dugaan kasus korupsi ini terdiri atas polisi berpangkat kompol, kombes, brigjen, hingga irjen. Ada pula saksi dari advokat dan notaris.
Dia Juga mengklaim punya akta notaris dari pejabat pembuat akta tanah yang dibuat pada 16 Juli 2020. Semua orang itu ditanya Kamaruddin soal apakah mereka sudah dimintai keterangan oleh KPK dan semua orang itu menjawab belum dimintai keterangan oleh KPK.
“Kita tidak menyebar hoax, kita melaporkan fakta. Ada akta notaris, ada saksi-saksi, dokumennya lengkap di Polda Jawa Timur dalam perkara pidana umumnya.
Tetapi KPK ini tidak mau kerja tapi langsung menyimpulkan,” kata Kamaruddin.
Dia juga pernah melaporkan direktur utama perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi. Perkaranya adalah soal pemalsuan LHKPN dan menyimpan uang hasil korupsi di perempuan-perempuan yang bukan merupakan istri sah si direktur utama. Namun laporan itu tidak diusut KPK.
Dokumen yang ditunjukkan Kamaruddin Simanjuntak, yang tidak terima laporannya ke KPK dicap hoax. Dokumen yang ditunjukkan Kamaruddin Simanjuntak, yang tidak terima laporannya ke KPK dicap hoax.
KPK mengirimkan surat jawaban Nomor R/4166/PM00.01/30-35/07/2022. Intinya, KPK menyatakan materi laporan Kamaruddin bukan kewenangan KPK sesuai UU tentang KPK.
“Banyak laporan saya di KPK yang tidak ditindaklanjuti,” kata Kamaruddin.
Pernyataan KPK sebelumnya:
Saksikan juga Sosok minggu ini: Melia Lustojoputro, Gelorakan Musik Ramah Anak.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak menyayangkan kinerja komisi pemberantasan korupsi (KPK) tanpa dengan alasan yang kongkrit langsung Menjustis bahwa laporan yang masuk tidak memenuhi unsur pidana dan bukan kewenangan KPK.
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) harus mentalaah laporan dengan baik dan memanggil pihak pengadu/pelapor jika ada kekurangan alat bukti untuk memenuhi unsur pidana. Dalam artian jika pengaduan tidak ditemukan unsur pidana buat apa kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Ungkap Kamaruddin Pengacara Kondang Indonesia.
Penulis : Netti Herawati, SE