LOKAKARYA HAMBATAN DAN SOLUSI PELAKSANAAN MULTIUSAHA

JAKARTA -Dengan diterapkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka
peluang bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis serta meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Skema kebijakan pemerintah turunan dari UU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
memberikan panduan arah untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha
Kehutanan (MUK).

Demikian pula kebijakan mengenai Indonesia FOLU NET SINK 2030 yang diterbitkan
melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022 memberikan
komitmen dukungan dalam menyelaraskan dengan komitmen perundang undangan tersebut.

Penyelenggaraan MUK diyakini merupakan strategi yang adaptif terhadap dinamika
biogeofisik social dan lingkungan saat ini, dimana selain penyelenggaraan MUK dapat memberikan
peluang peningkatan kinerja bisnis bagi perusahaan kehutanan (Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan, PBPH), juga dapat membentuk ekosistem bisnis kehutanan yang melibatkan partisipasi
parapihak lebih luas.

Demikian pula MUK merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat bisnis
kehutanan dalam mendukung ketercapaian target NDC Indonesia tahun 2030. Namun dalam pelaksanannya, peluang yang diberikan perundangan tersebut belum mendapat respon secara signifikan dari masyarakat pengusaha hutan (PBPH).

Lambannya respon
tersebut diduga karena adanya berbagai kendala yang dihadapi masyarakat pengusaha kehutanan, baik berkaitan dengan aspek teknis, aspek kebijakan, maupun infrastruktur termasuk SDM.

Acara lokakarya yang diselenggarakan saat ini, bertujuan untuk mengumpulkan dan
mensintesakan berbagai kendala diatas, yang diduga merupakan penyebab lambatnya respon masyarakat pengusaha kehutanan terhadap peluang kebijakan tersebut.

Diharapkan dengan
pelibatan parapihak kunci dalam acara dialog ini akan menghasilkan sebuah rumusan rekomendasi
strategis untuk akselerasi implementasi MUK sehingga capaian dari tujuan kebijakan dapat segera mulai berproses. Kegiatan ini diselenggarakan dalam kerangka kerja Kadin Regenerative Forest
Business.

Press Release
Diskusi Multi Pihak tentang: Hambatan dan Solusi Pelaksanaan Multiusaha

Kadin Regenerative Forest Business, adalah sebuah inisiatif yang digagas oleh Kadin
Indonesia bersama APHI dengan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK).

Inisiatif ini bertujuan mendorong percepatan implementasi kebijakan MUK melalui
penyelenggaraan proses fasilitasi untuk menjembatani implementasi peluang kebijakan MUK.

Dalam program inisiatif ini dilakukan berbagai kegiatan, diantaranya melaksanakan kajian terhadap implementasi MUK (termasuk aspek teknis, aspek kebijakan dan akses pendanaan), studi banding, serta dialog parapihak.

Diharapkan kegiatan tersebut dapat mendorong peningkatan kapasitas kesiapan implementasi bagi para pelaku usaha kehutanan untuk dapat segera menerapkan multi usaha kehutanan.

Inisiatif Kadin Regenerative Forest Business, juga merupakan salah satu implementasi dari
komitmen Ketua Umum KADIN, M. Arsjad Rasjid P.M, dalam mendorong partisipasi bisnis terhadap upaya pemerintah dalam kegiatan mitigasi perubahan iklim termasuk untuk memenuhi target
Nationally Determined Contribution (NDC).

KADIN Regenerative Forest Business adalah merupakan sub-hub dari inisiatif payung, Kadin net Zero Hub, yang berada dibawah Wakil Ketua Umum bidang
Lingkungan Hidup dan Kehutanan KADIN, Silverius Oscar Unggul.
Kegiatan lokakarya tersebut diselenggarakan di Hotel JW Marriott, Jakarta.

Hadir dalam acara dialog antara lain Dirjen PHL KLHK, Plt Dirjen PKTL KLHK, Wakil Ketua Umum KADIN Bid. LHK, Ketua Umum APHI, para pengusaha kehutanan dan para pengusaha yang tertarik berafiliasi dengan
usaha kehutanan, professional kehutanan.

Penulis : Eva

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img