Medan, Hosnews.id- Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Febrianto mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Mabes Polri untuk menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan. Penonaktifan dilakukan selama satu bulan.
“Sesuai dengan arahan Mabes Polri, Pak Kapolres sebulan dulu dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan, karena yang menentukan jabatan kapolres adalah Mabes Polri,” kata Whisnu, Selasa (6/5/2025). Untuk sementara waktu, Whisnu mengatakan pihaknya menempatkan Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyudi Rahman di Polres Pelabuhan Belawan.
Sekretaris LPA Sumut, Dongan Nauli Siagian,SH didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Haris Dermawan SH,MH mengatakan kepada wartawan,Kamis (8/5/2025):
‘ LPA Sumut mendukung penuh langkah yang dilakukan Mabes Polri untuk menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan agar pengusutan kasus ini bisa transparan dan tidak ada pengaruh dari Kapolresnya,” ucap Dongan.
” Ini adalah langkah yang tepat,sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi polri dalam penyelidikan peristiwa tersebut, karena kami mensinyalir dengan aksi-aksi mendukung Kapolres Belawan adalah merupakan bentuk perlawanan Kapolres Pelabuhan Belawan terhadap Kapolda Sumut. Jangan karena dukungan pihak-pihak, seolah olah polisi boleh melakukan tindakan pembunuhan,”.cecar Dongan.
” Dalam hal Polri melibatkan Kompolnas dan Irwasum untuk meneliti dan mendalami kasus penembakan tersebut, kami juga memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tambah Dongan lagi.
” Lembaga Perlindungan Anak Sumut meminta kepada pihak kepolisian, agar pengusutan kasus penembakan ini dilakukan dengan terbuka dan transparan dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media agar masyarakat Sumatera Utara dapat mengetahui perkembangan dan akhir proses penyelidikannya,” ujar Dongan.
Diakhir statemennya, Haris Dermawan SH,MH mengatakan: ” Jangan ada kesan akibat peristiwa ini, seolah-olah Polri tidak mampu menjaga kamtibmas yg menjadi tupoksi dari Polri sendiri. Harus ada tindakan persuasif terhadap masyarakat, dan Polri untuk mendalami akar permasalahan yg menjadi penyebab masyarakat khususnya Belawan jadi tidak terkendali seperti anak putus sekolah, peredaran narkoba dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anak-anak dalam bergaul dan juga penegakan hukum,” ucap Haris mengakhiri.
Seperti diberitakan media Hosnews.id kemarin, bahwa kasus tawuran yang terjadi antar pemuda di jalan tol Belmera, kawasan Belawan Medan pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025 mengakibatkan tewasnya satu orang anak berinisial MS berusia 15 tahun akibat letusan senjata api Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik. Khususnya pemerhati anak dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) yang mengecam tindakan tersebut.
Dongan Nauli Siagian,SH Sekretaris LPA Sumut didampingi Haris Dermawan,SH.,M.H Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Sumut mengatakan ,
“Apa yang terjadi pada kasus tawuran di Belawan menunjukkan bahwa Polri tidak efektif dalam melaksanakan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Dongan
” Kami sangat mengecam tindakan represif dengan melepaskan tembakan senjata api oleh Kapolres sehingga menimbulkan anak sebagai korban, karena ini merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia terutama terhadap anak dan telah menyalahi nilai-nilai kemanusian dan merampas hak-hak anak”tegas Dongan.
Ditambahkan Dongan, “Perilaku tawuran di wilayah hukum Belawan sudah berulang kali terjadi, seharusnya pihak Polres Pelabuhan Belawan beserta jajarannya mampu mengidentifikasi titik kerawanan. Karena perilaku tawuran remaja adalah merupakan kenakalan remaja bukan kejahatan luar biasa” papar Dongan lagi.
Dongan Nauli Siagian,SH mengatakan “Tindakan Non-Aktif tersebut bukanlah akhir dari ujung kasus ini, kami meminta kepada Mabes Polri,Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian PPA dan Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi untuk mengungkap peristiwa tersebut secara profesional dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi termasuk memeriksa psikologis Kapolres Belawan.
(Said Lbs)