BANGKALAN – Praktik jual beli jabatan di Indonesia menjadi salah satu jenis korupsi berupa suap yang sering terjadi terutama pada sistem pemerintahan daerah. Salah satu praktik jual beli jabatan yang baru saja terungkap yakni dugaan kasus Asesmen di kabupaten Bangkalan yang lagi gentingnya ditangani KPK.
Sudah 1 minggu informasi simpang siur kedatangan penyidik KPK di Kab bangkalan ini membuat masyarakat bertanya tanya tentang kebenaran kedantangan penyidik KPK, bahkan para awak media juga mencari cari informasi di masing masing OPD karena sebagian rumor beberapa kepala dinas sudah di tetapkan tersangka.
Belakangan ini memang banyak kepala dinas yang tidak masuk kantor mungkin ketakukan dengan adanya pegawai gedung merah putih, sejak bulan juli 2022 KPK melakukan pemeriksaan kepada beberapa kepala dinas, Sekda bahkan bupati terkait kasus jual beli lelang jabatan di pemkab bangkalan.
Tapi sampai sekarang kasus tersebut belum ada kejelasan atau bisa saja sudah dihentikan oleh KPK, sekitar 4 bulan melakukan pemanggilan para saksi dan pengumpulan bukti tapi hasilnya madih nihil.
Jika KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka kenapa harus ditunda tunda dan tidak segera ditetapkan, maka persoalan ini membuat ketakutan kepala dinas maupun ASN yang mau masuk kerja, bahkan informasi dari mulut ke mulut bahwa bupati bangkalan jarang masuk kantor dan rumah dinas bupati sering kali kosong.
Dan dengan ketakutan para pegawai di lingkungan pemkab bangkalan maka sangat mengganggu sistem kerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat bahkan jika pengusutan kasus jual beli jabatan tidak segera di tetapkan maka kedepannya pelayanan masyarakat tidak menutup kemungkinan bisa lumpuh.
Kami dari LSM BCW mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus yang lagi di tangani dan kami sangat mendukung kinerja KPK, kami tidak ingin mendengar kabar buruk untuk KPK yang menjadi perbincangan di medsos bahwa untuk menutup kasus para pejabat patungan sehingga terkumpul 10 M.
Inikan isu murahan yang dituduhkan oleh orang orang tidak bertanggung jawab dan kami yakin penyidik KPK tidak akan bisa disuap dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun demi menjaga marwah KPK.
Diduga Bupati Bangkalan jika terlibat sebagai penerima suap dengan dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para kepala dinas pengikut Asesmen yang terlibat sebagai pemberi suap lainnya dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terakhir kami sampaikan, KPK Segera menuntaskan kasus dugaan jual beli Jabatan ini dengan profesional dan transparan pada publik, hingga tidak terjadi kecemburuan sosial dan ditengarai KPK ada Main Mata,” Ungkap Syukur Sabidin Pada Selasa 18 Oktober 2022 pada media.
Penulis : Netti Herawati, SE