Toba, Hosnews.id- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, diminta tuntaskan laporan kasus penganiayaan di Polres Toba, Senin (30/9/2024). Hal ini disampaikan May Tambunan (52 Thn) warga Pasar Tambunan Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Ia merasa didiskriminasi oleh pihak Reskrim Polres Toba terkait status tersangka yang disandangnya atas laporan saudara kandungnya bernama Ramses Tambunan dengan laporan polisi nomor : LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Ramses Tambunan.
” Saya mohon kepada Bapak Kapoldasu untuk melakukan audit kembali dan pendalaman terhadap kasus yang ditersangkakan kepada saya,” ujar May Tambunan ketika mendampingi anak dan isterinya di Polres Toba, Senin (30/9/2024)
” Saya gak ngerti status tersangka yang saya terima, sementara saya tidak ada sama sekali melakukan penganiayaan terhadap saudara Ramses,” sambung May Tambunan.
” Saya tidak terima dengan status tersangka yang dituduhkan kepada saya, karena sebelumnya tidak ada proses gelar perkara terhadap kasus ini, tiba-tiba saya ditersangkakan, ada apa ini? ” ucap May kesal.
” Yang jadi persoalan sekarang, kenapa kasus penikaman yang dilakukan Harison Tambunan kepada saya sebelum ini tidak pernah diproses atau ditangkap pelakunya oleh Polres Toba, sementara kasus yang ditersangkakan kepada saya yang benar-benar tidak saya lakukan malah diproses secepat kilat,” heran May kepada media.
Dijelaskan May, bahwasanya apa yang dilaporkan saudara saya Ramses Tambunan itu tidak benar sama sekali, karena saya sama sekali tidak ada melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” ujar May.
Ditambahkan May, kejadian yang sesungguhnya adalah, ” sebelum terjadi pertengkaran adu mulut dengan si Ramses Tambunan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024, saya bicara dengan Ramses Tambunan. baik-baik di dalam lokasi kilang padi ” Tolonglah stop dulu kilang ini,karena kalian tidak memikirkan biaya arus listrik dan pajak yang saya bayar selama ini, sementara hasilnya kalian yang menikmati, namun Ramses menjawab,” Awas dulu,aku mau kerja”.
Lantas saya menghalanginya sembari berkata ‘ Kalau mau kerja di rumahmu,ngapai di rumah kami”. Namun Ramses Tambunan tetap berkeras untuk menjalankan kilang padi tersebut. Tak lama kemudian datang lagi abang saya bernama Nikson Tambunan dan mengancam saya sambil berteriak ” Keluar kau, kumatikan kau nanti !!! ” ucap Nikson.
Karena suasana semakin memanas, dan anak-anak saya yang masih kecil-kecil menangis dan menjerit ketakutan, saya lantas disuruh masuk sama isteri saya ke dalam rumah. Tapi sebelum masuk ke rumah,saya dihampiri si Ramses Tambunan dan Ramses mengatakan ” Lihat tanganku ini,sudah terluka, kupenjarakan kau nanti ,”sembari menunjukkan tangannya ada sedikit goresan kecil seperti ditusuk jarum.
“Saya heran, karena saya tidak ada memegang tangannya, atau melakukan pemukulan ataupun dorongan kepadanya, kok ada luka seperti ditusuk jarum? saya bilang sama Ramses “laporkan aja.” karena saya tidak merasa melakukan yang dituduhkannya sampai akhirnya beberapa hari kemudian saya mendapat surat panggilan wawancara dari Polres Toba.
Perlu saya sampaikan disini, bahwa kami
berperkara sejak tahun 2018, abang dan kakak-kakak saya menggugat kemudian menggiring saya ke ranah hukum, sampai akhirnya pada tanggal 12 Januari 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan para penggugat dengan Nomor :
76/G/2022/PTUN.MDN dan saya menang.
“Karena tidak terima dengan putusan PTUN
abang dan kakak-kakak saya tersebut pada tanggal 31 Januari 2023 melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, lagi-lagi banding mereka ditolak dan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan PTUN Medan dengan putusan Nomor 76/G/2022/ PTUN.MDN,” ujar May.
“Sebenarnya cara-cara kotor dan licik yang dibuat abang-abang dan kakak-kakak saya bukan hanya kali ini saja terjadi. Pernah yang paling sadis ketika abang saya Harrison Tambunan mau membunuh saya dengan sebilah pisau, namun dapat saya tangkis dengan tangan yang mengakibatkan luka serius. Sudah saya laporkan di Polres iToba ini dan oleh Polres dilimpahkan kasusnya ke Polsek Balige, namun tidak ada penyelesaian sampai sekarang, ” ujar May lagi.
Karena tidak ada tindaklanjutnya, maka pada tanggal 23 Mei 2024 saya buat Dumas kepada bapak Kapolres Toba,Wasidik Poldasu dan Bapak Kapoldasu serta saya telah membuat laporan balik pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan STTLP/362/VIII/2024/SU/TBS. Namun sampai hari ini belum ada perkembangannya.
“Harapan saya kepada bapak Kapolres Toba, tolonglah proses laporan saya tersebut, karena sampai hari ini, abang-abang dan kakak-kakak saya tetap berusaha dengan berbagai cara yang kotor dan licik untuk merebut dan mengusir saya dari rumah yang saya tempati sekaligus ingin menguasai kilang padi peninggalan orangtua kami.
Anak-anak dan isteri saya merasa terancam dan trauma melihat perbuatan mereka. Melalui media ini saya juga mohon perlindungan hukum walau Dumas sudah disampaikan sebelumnya, sampai para pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harap May kepada bapak Kapolres Toba.
“Kami sudah tidak nyaman lagi tinggal di rumah kami sendiri, karena mereka masuk ke tempat saya dan melakukan aktifitas di kilang padi sesuka hati mereka tanpa seizin saya dan tanpa membayar listrik dan pajaknya malah mereka telah merusak pintu masuk ke kilang padi kalau saya gembok, sehingga pintu masuk ke kilang tidak bisa terkunci lagi.
“Abang-abang dan kakak-kakak saya, kami anggap sudah kebal hukum,karena putusan Pengadilan pun sudah tidak dihargai lagi, bahkan si Harrison Tambunan dan Ramses Tambunan mengatakan putusan itu cuma bungkus lappet” ucap May kesal.
Sebelum hal-hal yang lebih buruk terjadi lagi kepada saya dan keluarga saya, melalui media ini kami mohon Bapak Kapolres Toba untuk dapat menuntaskan kasus yang sudah saya laporkan, serta menutup kegiatan kilang padi tersebut. Karena semua sumber masalah yang terjadi selama ini selalu berasal dari kilang padi tersebut yang ingin dikuasai abang dan kakak- kakak saya selama ini.
Nurmala Tambunan yang merupakan kakak kandung May Tambunan sangat menyesalkan kinerja Reskrim Polres Toba, karena kasus yang sudah tahunan dilaporkan, tapi tidak ada reaksi sama sekali, malah kasus yang disangkakan kepada adik saya May Tambunan yang dia sama sekali tidak melakukan, malah ditersangkakan tanpa dilakukan mediasi ataupun gelar perkara sebelum ditersangkakan.
” Waktu adik saya ditikam dan saya dampingi ke Polres ini untuk membuat laporan, dan visumnya ada, kenapa ketika ditanya tindak lanjutnya, oknum Reskrim mengatakan bukan saya yang tangani dan menyuruh saya ke Polsek Balige,apa urusannya?” geram Nurmala.
Sempat terjadi keributan antara Nurmala Tambunan dengan oknum polisi di Reskrim Toba ketika dipertanyakan masalah visum kok bisa hilang.
Selanjutnya awak media coba konfirmasi via selular Whattsapp dengan Kanit Reskrim Ipda Zulkifli, Kamis, (26/9/2024) dan beliau menjawab, ” Besok lah lae biar di cek laporannya karna bukan Unit Pidum yang menangani, mungkin Unit lain yang tangani, karna saya dengan Kasat lagi di Medan ada gelar perkara,” ucap Kanit Zulkifli. (Sa’id Loebis)