Masyarakat Jangan Panik Hadapi Panggilan Kepolisian, Aktivis KAKI: Polisi Warga Indonesia Yang Baik

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menyikapi Panggilan kepolisian republik Indonesia, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan bahwa Polisi adalah Warga Indonesia yang baik dan mengarahkan kepada jenjang kemaslahatan dalam berbangsa dan bernegara.

Menghadapi panggilan polisi dalam rangka pemeriksaan siapapun jangan pernah merasa panik, cemas dan ketakutan. Dikatakan cemas mungkin dikarenakan takut terlibat didalamnya atau tidak pernah berurusan dengan hukum dan lain sebagainya, secara psikologis memang panggilan Kepolisian membuat kurang nyaman karena ada dua kemungkinan kalau tidak jadi saksi ya jadi tersangka.

“Warga Indonesia Jangan panik dan takut dengan Perkara panggilan polisi tersebut, dan supaya tidak bingung saat menerima panggilan kepolisiaan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehingga rasa cemas dan takut berkurang.

Disaat Pertama kali menerima panggilan polisi, lihat dulu segala informasi yang ada dalam panggilan tersebut, diantaranya :

•Lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil. Kemudian status panggilan, status panggilan ada dua: sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga anda dapat menentukan dalam kapasitas apa anda dipanggil.

•Setelah itu lihat dalam kasus apa anda dipanggil, sehingga anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi anda anda dalam perkara tersebut.

•Dilihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya.

•Jika anda dipanggil akan dilakukan pemeriksaaan dalam kapasitas sebagaimana tertera dalam panggilan, dan dalam status apapun anda (saksi/tersangka) pemeriksaan oleh penyidik hanya sebatas suatu peristiwa yang anda ketahui , lihat dan atau alami sendiri, sehingga anda tidak perlu repot-repot mencari referensi, cukup mengingat-ingat saja peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud.

•Dan bila anda merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan, silahkan dibawa, namun biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan anda untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya bila memang ada.

•Temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan, anda boleh ditemani kerabat atau siapapun untuk mendampingi anda selama anda menghadapi panggilan ( bila anda merasa kurang PD). Kalau anda mau bawa pengacara akan lebih baik.

•Apabila penyidik tidak ada saat anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang ( karena nanti anda dianggap tidak memenuhi panggilan) sebaliknya anda dapat komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima anda di ruangan yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat panggilan.

  • Andaikata anda tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu (bisa per telepon), bila sakit anda dapat mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik ( agar penyidik tahu dan dapat memperkirakan kapan akan memanggil anda lagi setelah anda sembuh).
  • Perlu diketahui bahwa polisi dapat menyesuaikan dirinya baik dalam lingkungan ataupun pergaulan. Sesuai UU yang berlaku pastinya memberi kesempatan untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput anda dengan Surat perintah membawa.

•Begitulah kira-kira salah satu cara menghadapi panggilan kepolisian republik Indonesia yakni hadapilah dengan tenang koperatif dan minta hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Sebagai bukti anda sudah dimintai keterangan, namun sebelum ditandatangani baca terlebih dahulu dikhawatirkan ada kalimat tidak sesuai dengan perkaranya,” Ungkap Aktivis KAKI,” Selasa 22 Agustus 2023.
 

Penulis: Korlip Nasional

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini