Miris! Oknum Polres Lamongan Terjerat Patsus, Diduga Hamili Gadis Yatim

LAMONGAN, HN. ID – Oknum anggota Polres Lamongan berinisial A sudah menjalani penempatan khusus (patsus). Patsus ini merupakan sanksi atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh A.

Kali ini dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial A berpangkat Bripka yang sudah ditahan setelah menghamili selingkuhannya berinisial LM (27) warga Kecamatan Sarirejo, hingga sudah melahirkan bayi laki-laki seminggu lalu hasil hubungan gelapnya.Kasus Bripka A anggota Polres Lamongan diketahui sudah beristri dan mempunyai anak, memiliki hubungan dengan korban LM.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahyo, membenarkan adanya anggota yang menjalani patsus karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Saat ini, polisi dengan inisial A sudah diberikan patsus selama 30 hari. Demikian untuk proses masih berlanjut,” kata Andi, Kamis (22/2/2024).

Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.

Andi menyebutkan, saat ini oknum anggota Polres Lamongan berinisial A yang diduga melanggar tersebut sudah proses kode etik profesi.

“Prosesnya masih berlanjut, nanti akan diinfo lebih lanjut,” ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Gempoltukmloko, kecamatan, Sarirejo Achmad Da’im menyampaikan, oknum polisi Lamongan berinisial A tidak mau diajak menikah.

Karena, menurutnya, korban berinisial LM merupakan anak yatim. LM mengaku telah dihamili oleh oknum Polres Lamongan yang saat ini diberikan patsus. “Sampai dengan saat ini, oknum polisi A tidak mau diajak menikah walaupun itu hanya sirih,” tuturnya.

Penulis: [Ks/Timhos]
Editor: Red.

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini