BANGKALAN- Mendekati Pemilihan Legislatif Pemilu 2024 para kontestan Pileg pada umumnya memajang Baliho di Jalanan dan stiker sesuai nama caleg nomor urut dan partai. Diketahui Baliho salah satu caleg dari Partai Gerindra Anton Bustomi Nomor 2 kelihatan Tersobek.
Menurut Paguyuban Wartawan dan LSM Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, tersobeknya Baliho tersebut terindikasi kemungkinan ada dua faktor:
- Masyarakat tidak suka dengan Caleg Tersebut
- Karena waktu pemasangan tidak ada pamit kepada pemilik tanah.
Kami berharap kepada segenap masyarakat untuk tidak merusak baliho-baliho yang sudah terpasang di pinggir jalan Karena itu merupakan bentuk Alat Peraga kampanye (APK) dari masing-masing Caleg Sesuai Peraturan KPU dan Pengawasan Bawaslu ditiap Dapil Masing-masing.
Sebagaimana larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan pelakunya bisa kena sanksi pidana”
Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkap Paguyuban Tragah,” Selasa 26 Desember 2023.
Penulis: Mukri
